Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang didirikan berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 1986, tanggal 8 Desember 1986 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 1987 seri D Nomor: 4), dengan tujuan pendiriannya adalah turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi pada umumnya dalam bentuk penyediaan kebutuhan masyarakat banyak akan air bersih yang memenuhi standar kesehatan dan murah harganya menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sebelumnya pengoperasian PDAM Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang dilaksanakan oleh BPAM, dan sesuai dengan Berita Acara nomor : 690/6283/Ekon tanggal 16 Desember 1992, pengoperasiannya diserahterimakan dari Badan Pengelola Air Minum kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Enrekang, yang didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :772/KPTS/1992 tanggal 1 Desember 1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Sarana Air bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Enrekang beserta semua unit pengelola air bersih di semua ibukota kecamatan dan pedesaan.
No comments:
Post a Comment