Pajak Hotel sebelumnya menurut undang-undang 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan salah satu obyek pajak yang termasuk kedalam pajak hotel dan restoran. Selanjutnya dengan diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, diubah menjadi jenis pajak tersendiri yaitu pajak Hotel yang diatur berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2000.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bahwa :
- Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
- Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk perkantoran dan pertokoan.
- Tarif pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen), dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
No comments:
Post a Comment