Akuntabilitas kinerja sebagai salah satu media pertanggungjawaban dari suatu pemerintah daerah, pada dasarnya adalah merupakan kewajiban suatu pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan dan atau kegagalan dalam pelaksanakan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja mempunyai makna ganda yaitu pengukuran kinerja sendiri dan evaluasi kinerja, di mana kedua hal tersebut terlebih dahulu harus ditentukan tujuan dari suatu program secara jelas. Pengukuran kinerja merupakan jembatan antara perencanaan strategik dengan akuntabilitas, sehingga suatu pemerintah dapat dikatakan berhasil jika terdapat indikator-indikator atau urusan-urusan capaian yang mengarah pada pencapaian misi teknik dan metode yang digunakan dalam menganalisis kinerja, kegiatan yang pertama dilakukan adalah dengan melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara program dan kegiatan sebagai mana yang tertuang dalam perencanaan strategik pemerintah daerah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment