Perencanaan strategik dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah langkah awal untuk melaksanakan mandat. Di mana perencanaan strategik instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan. Perencanaan strategik yang disusun oleh suatu instansi pemerintah harus mencakup: 1) uraian tentang visi, misi strategi, dan faktor-faktor keberhasilan organisasi, 2) uraian tentang tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi, dan 3) uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment