Untuk mengetahui profil penerimaan retribusi kebersihan maka dapat dilihat dari sejumlah obyek pelayanan persampahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, berupa : industri / pabrik-pabrik, hotel / penginapan, restoran / rumah makan, toko-toko, kantor-kantor, tempat usaha lainnya, rumah tinggal yang bersatu dengan toko yang terletak di luar jalan protokol, rumah tinggal yang terletak di jalan protokol dan kompleks perumahan, warung-warung dan sejenisnya yang terletak di jalan protokol, kios-kios/ warung-warung dan pedagang dalam areal pasar.
Berdasarkan data tersebut, dapat diperoleh formulasi penghitungan potensi penerimaan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan sebagai berikut ( Davey,1988:30) :
Pr = [ (in x r ) + (ht x r) + (sk x r) + (kp x r ) + (pp x r ) + (ps x r ) + (rp x r) ] …………………………………………….. (2.1)
Di mana :
Pr = Potensi retribusi kebersihan
r = tarif retribusi kebersihan (Perda No. 5/1998)
in = industri
ht = hotel
sk = sarana komersil
kp = komplek perumahan
pp = perumahan di jalan protokol
rp = ruko di jalan protokol
ps = pasar
No comments:
Post a Comment