Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
Menurut Zainun (2010) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :
(1) Perumusan dan penetapan kebijakan umum,
(2) Kepemimpinan,
(3) Pengawasan,
(4) Koordinasi.
Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :
- Pelayanan kepada masyarakat
- Fungsi operasional atau manajemen pembangunan,
- Fungsi ketatausahaan atau registrasi (Sawe,2006)
Selanjutnya menurut Beratha (2002) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah :
- Tugas bidang pemerintahan.
- Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat.
- Tugas bidang ketatausahaan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
- Tugas bidang pemerintahan, meliputi :
- Registrasi; dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
- Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
- Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
- Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
- Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah,
- Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
- Pemberian bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian bangunan.
- Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.
III. Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :
Dokumentasi data, keadaan wilayah, laporan keuangan dan lain lain. Sementara itu, menurut instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa "desa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.
Pelaksanaan tugas dan fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan menjadi tugas dan fungsi masing-msing unsur aparat baik Kepala Desa maupun aparatnya yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.
No comments:
Post a Comment