Pengertian Upaya. Menurut Tim Penyusun Departemen Pendidikan Nasional (2008:1787), “upaya adalah usaha, akal atau ikhtiar untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, dan sebagainya”. Menurut Poerwadarminta (1991 : 574), “Upaya adalah usaha untuk menyampaikan maksud, akal dan ikhtisar. Upaya merupakan segala sesuatu yang bersifat mengusahakan terhadap sesuatu hal supaya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi serta manfaat suatu haltersebut dilaksanakan”.Upaya sangat berkaitan erat dengan penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan tersebut, agar berhasil maka digunakanlah suatu cara, metode dan alat penunjang yang lain.
Dengan menggunakan pendekatan dari segi bahasa terhadap kata Pemerintah dan Pemerintahan, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. “Di dalam kata “perintah” tersimpul beberapa unsur yang merupakan ciri khasnya, yaitu :
- Adanya keharusan, menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan.
- Adanya dua pihak, yaitu yang memberi perintah dan yang menerima perintah.
- Adanya wewenang atau kekuasaan unruk memberi perintah.” Di dalam bahsa Inggris istilah “pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki perbedaan yang disebut dengan “government”. Istilah ini bersumber dari latin yaitu “gubernauculum” yang berarti kemudi. Kata government dapat bermakna. Melaksanakan wewenang pemerintahan, Cara atau sistem memerintah, Fungsi atau kekuasaan untuk memerintah, Wilayah atau Negara yang diperintah, Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu Negara.”
Upaya pemerintah desa tidak terlepas dari peran pemerintah desa tercantum dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1 disebutkan bahwa tugas aparatur desa menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masayarakat desa. Saat ini upaya pemerintah semakin nyata memberikan hak bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat.Dengan demikian masyarakat diharapkan aktif dalam perencanaan pembangunan agar cita-cita pembangunan dapat tercapai. Dengan kewenangan yang besar tersebut desa dalam perkembanganya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa supaya tidak terjadi kepincangan. Selama ini, pemerintah pusat sudah banyak mengucurkan berbagai jenis program untuk meningkatkan pembangunan di desa.
Aparatur pemerintah desa sebagai penyelenggara pembangunan harus memiliki tanggung jawab atas perubahan yang akan terjadi, baik perubahan yang terjadi didalam masyarakat maupun perubahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu pemerintah desa selaku kepala pemerintahan dalam usaha mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut harus memiliki kemampuan untuk berpikir atau berbuat secara rasional dalam mengambil keputusan yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat. Disamping itu keputusan yang nantinya kan diambil tanpa memberatkan rakyat banyak. Kemudian pemerintah desa juga hams memiliki peran yang cukup baik sebagai dinamisator, katalisator, maupun sebagai pelopor dalam setiap gerak pembangunan yang dilaksanakan untuk memperoleh dukungan (partisipasi) penuh dari masyarakat.
- Sebagai dinamisator ; tentunya pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan, pengarahan, maupun dalam mengajak masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam setiap pembangunan.
- Sebagai katalisator ; ini berkaitan dengan aparatur pemerintah desa dalam melihat dan mengkoordinir langsung faktor-faktor yang dapat mendorong laju perkembangan pembangunan.
- Sebagai Pelopor ; Sebagai aparatur pemerintah yang memiliki kewibawaan tinggi, maka pemerintah desa harus dapat mengayomi masyarakat, memberikan contoh yang baik, memiliki dedikasi (loyalitas) yang tinggi, serta dapat memberikan penampilan yang baik pula terhadap masyarakat agar pemerintah dapat dihargai dan dihormati serta disegani oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment