Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terutama untuk yang
telah terdafatar dipasar modal, seringkali terjadi pemisahan antara pengelola
perusahaan (pihak manajemen) dengan pemilik perusahaan (pemegang saham). Di
samping itu untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tanggung
jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Artinya apabila
perusahaan mengalami kebangrutan, maka modal sendiri yang telah disetorkan
oleh para pemilik perusahaan mungkin sekali akan hilang, tetapi kekayaan pribadi
pemilik tidak akan diikutsertakan untuk menutup kerugian tersebut. Dengan
demikian memungkinkan munculnya masalah-masalah keagenan (agency
problem).
Masalah keagenan muncul dalam dua bentuk, yaitu antara pemilik
perusahaan dengan pihak manajemen, dan antara pemegang saham dengan
pemegang obligasi. Tujuan normatif pengambilan keputusan keuangan yang
menyatakan bahwa keputusan diambil untuk memaksimumkan kemakmuran
pemilik perusahaan, hal tersebut benar apabila pengambilan keputusan keuangan
pihak manajemen memang mengambil keputusan dengan maksud untuk
kepentingan para pemilik perusahaan (Husnan dan Pudjiastuti, 2012). Problem
keagenan antara pemegang saham dengan pihak manajer potensial terjadi bila
manajemen tidak memiliki saham mayoritas perusahaan. Pemegang saham tertentu
menginginkan manajer bekerja dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran
pemegang saham. Sebaliknya, manajer perusahaan bisa saja bertindak tidak untuk
memaksimumkan kemakmuran mereka sendiri terjadilah conflict of interest. Untuk
meyakinkan bahwa manajer bekerja mengeluarkan biaya yang disebut agency cost
yang meliputi antara lain: Pengeluaran untuk membuat suatu struktur organisasi
yang meminimalkan tindakan-tindakan manajer yang tidak diinginkan, serta
oportunity cost yang timbul akibat kondisi dimana manajer tidak dapat segera
mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham (Atmaja, 2008).
Penerapan corporate governance didasarkan pada teori agensi. Teori agensi
mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang
ada. Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan
dengan pengendali perusahaan atau masalah keagenan. Corporate governance
diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dengan
manajer. Dengan kata lain yakni corporate governance diharapkan akan dapat
berfungsi untuk menekan atau menurunkan biaya keuangan.
Teori keagenan mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas
kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai principal hanya tertarik
kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan.
Dengan adanya kompensasi yang diberikan atas kerugian fiskal selama lima tahun
berturut-turut maka akan membuat perusahaan tersebut terhindar dari tingginya
pembayaran beban pajak. Sehingga, terhadap perusahaan mengenai adanya
pemberian kompensasi rugi fiskal dapat menguntungkan pihak principal atau
pemegang saham dan manajemen.
Struktur kepemilikan akan memiliki motivasi yang berbeda dalam monitor
perusahaan serta manajemen dan dewan direksinya. Struktur kepemilikan
dipercaya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan yang
nantinya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Agency problem atau masalah
keagenan dapat dikurangi dengan adanya struktur kepemilikan. Struktur
kepemilikan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara
manajemen dan pemegang saham, karena kepemilikan institusional memiliki
kemampuan untuk mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring
serta efektif sehingga dapat mengurangi tindakan manajer dalam melakukan
manajemen laba
No comments:
Post a Comment