Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya
digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya
tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa defenisi pajak
menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli dibidang perpajakan yang pada
dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:
1) Pengertian pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2) Menurut Soemitro, “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakna untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.”
3) Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths, “Pajak adalah sebuah prestasi
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan
tanpa adanya suatu kontra prestasi dari setiap individual. Maksudnya
ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.
4) Menurut Andriani, “Pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada
negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib
membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh
suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk
pembiayaan yang diperlukan pemerintah.
Dari pengertian pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pajak memiliki
unsur-unsur sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment