Wednesday, November 15, 2023

Corporate Social Responsibility

 


Heri (2013) menyatakan bahwa corporate social responsibility
adalah komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi jangka
panjang terhadap suatu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan
untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Menurut lingkar
studi CSR Indonesia, CSR adalah upaya sungguh-sungguh dari entitas
bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan
dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan agar mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan (Rachman, 2011).
Pada saat ini CSR menjadi sesuatu yang perlu dilakukan, jika tidak
akan berakibat tidak baik pada perusahaan itu sendiri. Menurut The
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dalam
Adityo (2012) :
“The continuing commitment by business to behave ethically and
contribute to economic development while improving the quality of work
life of workforce and their families as well as of the local community
and social large”.
Artinya bahwa definisi CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan
adalah komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi
pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para
karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas
setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas
kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun
untuk pembangunan. CSR dalam pengungkapannya harus berdasarkan
pemahaman 3P (profit, people, planet) yang artinya bahwa bisnis tidah
hanya mencari laba (profit), tetapi juga menyejahterakan orang (people),
dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini (Anggitasari, 2012).
Intinya bahwa corporate social responsibility merupakan kewajiban
bagi organisasi bisnis atau perusahaan untuk ikut serta dalam kegiatan
yang bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan, disamping tujuan kegiatan bisnis yaitu
untuk kepentingan organisasi itu sendiri dengan tetap mentaati hukum
dan prinsip-prinsip ekonomi. Dengan kata lain, organisasi yang tumbuh
di masyarakat diharapkan agar tidak hanya mengejar keuntungan diri
sendiri, tetapi juga memikirkan kepentingan masyarakat dan
lingkungannya ikut dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan
meningkatkan kehidupan sosial.
CSR atau tanggung jawab sosial ini telah ditegaskan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 15 huruf b disebutkan
bahwa: “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan “
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah
tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal
untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai
dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat”.
Sedangkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Menurut Setianingrum (2015), dalam menjalankan tanggung jawab
sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu
antara lain :
a. Profit
Dengan diperolehnya profit, perusahaan dapat memberikan
dividen bagi pemegang saham, mengalokasikan sebagian laba
yang diperoleh guna membiayai pertumbuhan dan
mengembangkan usaha di masa depan, serta membayar pajak
kepada pemerintah.
b. Lingkungan
Dengan memberikan perhatian kepada lingkungan yang ada di
sekitar, perusahaan dapat ikut berpartisipasi, dalam usaha-usaha
pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas kehidupan
umat manusia dalam jangka panjang. Perusahaan juga ikut ambil
bagian dalam aktivitas manajemen bencana. Manajemen laba di
23
sini tidak hanya sekedar memberikan bantuan kepada korban
bencana, tetapi juga berpartisipasi dalam usaha-usaha mencegah
terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana
melalui usaha-usaha pelestarian lingkungan sebagai tindakan
preventif untuk meminimalisir bencana.
c. Sosial atau masyarakat
Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara
melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan yang
dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki di berbagai
bidang, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar di sekitar
perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, dan
penguatan ekonomi lokal. Dengan menjalankan tanggung jawab
sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan
jangka pendek, namun juga turut memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta
lingkungan sekitar dalam jangka panjang.
Pada dasarnya ada banyak manfaat yang akan diterima ketika
perusahaan menerapkan CSR. Sebagaimana yang dikatakan oleh
Suhandari (2007) dalam Fahmi (2014) bahwa manfaat CSR bagi
perusahaan antara lain :
a. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merk
perusahaan.
b. Mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial.
c. Mereduksi risiko bisnis perusahaan.
d. Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha.
e. Membuka peluang pasar yang lebih luas.
f. Mereduksi biaya, misalnya terkait dampak pembuangan limbah.
g. Memperbaiki hubungan dengan stakeholder.
h. Memperbaiki hubungan dengan regulator.
i. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
j. Peluang mendapatkan penghargaan.
Pelaksanaan CSR diwujudkan untuk terjaga keseimbangan diantara
pelaku bisnis agar semua pihak tidak ada yang dirugikan dan
mensejahterakan masyarakat atas dasar kesadaran bahwa perusahaan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Perusahaan
bertanggung jawab secara sosial ketika manajemennya memiliki visi
atas kinerja operasionalnya, tidak hanya mengutamakan atas laba/profit
perusahaan tetapi juga dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan juga
memperhatikan lingkungan yang ada disekitarnya. CSR dalam
perusahaan dapat dilihat melalui pengungkapan tanggung jawab sosial
sering juga disebut sebagai social disclosure, corporate social
reporting, social accounting. Social reporting disclosure merupakan
ekspresi dari tanggung jawab sosial perusahaan, melalui pengungkapan
pelaporan aktivitas sosial perusahaan dapat menunjukan apa yang telah
mereka capai dan penuhi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial.
Standar pengungkapan CSR yang berkembang di Indonesia merujuk
pada standar yang dikembangkan oleh Global Reporting Initiatives
(GRI). Standar GRI dipilih karena lebih memfokuskan pada standar
pengungkapan berbagai kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan
perusahaan. GRI adalah sebuah jaringan berbasis organisasi yang telah
mempelopori perkembangan dunia, paling banyak menggunakan
kerangka laporan keberlanjutan dan berkomitmen untuk terus-menerus
melakukan perbaikan dan penerapan di seluruh dunia
(www.globalreporting.org). GRI memfokuskan pada 3 pengungkapan,
yaitu sebagai berikut :
a. Ekonomi
Dimensi ekonomi menyangkut keberlanjutan organisasi
berdampak pada kondisi ekonomi dari stakeholder dan sistem
ekonomi pada tingkat lokal, nasional, dan tingkat global.
Indikator ekonomi menggambarkan :
1) Arus modal di antara berbagai pemangku kepentingan.
2) Dampak ekonomi utama dari organisasi seluruh masyarakat.
3) Kinerja keuangan merupakan hal yang mendasar untuk
memahami organisasi dan keberlanjutannya. Akan tetapi,
informasi ini biasanya sudah dilaporkan dalam laporan
keuangan.
b. Lingkungan
Dimensi lingkungan menyangkut keberlanjutan organisasi
berdampak pada kehidupan di dalam sistem alam, termasuk
ekosistem, tanah, udara, dan air. Indikator kinerja lingkungan
terkait dengan input (bahan, energi, air) dan output (emisi/gas,
limbah sungai, limbah kering/sampah). Selain itu, kinerja
mereka mencakup kinerja yang berkaitan dengan
keanekaragaman hayati, kepatuhan lingkungan, dan informasi
yang berkaitan lainnya seperti limbah lingkungan dan dampak
dari produk dan jasa.
c. Sosial
Dimensi sosial menyangkut keberlanjutan sebuah organisasi
telah berdampak di dalam sistem sosial yang beroperasi.
Indikator kinerja sosial GRI mengidentifikasi kunci aspek
kinerja yang meliputi praktek perburuhan/tenaga kerja, hak
asasi manusia, masyarakat/sosial, dan tanggung jawab produk.
Daftar pengungkapan sosial berdasarkan standar GRI juga pernah
digunakan oleh Kusumadilaga (2010), peneliti ini menggunakan 6
indikator pengungkapan yaitu :

No comments:

Post a Comment