Penilaian kinerja di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dikenal dengan
sebutan penilaian pelaksanaan pekerjaan (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1979) dikutip oleh Nurjanah (2008). Penilaian kinerja tersebut dilaksanakan
menggunakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), dengan unsur-unsur
yang terdapat di dalamnya, meliputi :
- Kesetiaan
 Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian
 kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur
 kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
 1) Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap,
 tingkah laku, dan perbuatan.
 2) Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa
 mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri,
 seseorang, atau golongan.
 3) Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang
 Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik
 Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk
 melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
 4) Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat
 dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila UndangUndang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
 Pemerintah.
 5) Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang
 dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang
 Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
 
No comments:
Post a Comment