Komisaris independen didefenisikan sebagai seorang yang tidak terafiliasi
dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan direksi atau dewan komisaris serta tidak menjabat sebagai direktur
pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik menurut paraturan
yang di keluarkan di BEI, jumlah komisaris independen proporsional dengan
jumlah saham yang di miliki oleh pemegang saham yang tidak berperan sebagai
pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya
tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris, disamping hal itu
komisaris independen memahami undang-undang dan peraturan yang bukan
merupakan pemegang saham pengendali dalam rapat umum pemegang saham
(Pohan, 2008).
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi
dengan direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali,
serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi
kepentingan perusahaan
No comments:
Post a Comment