Wajib pajak selalu menginginkan pembayaran pajak yang kecil. Adanya
keinginan wajib pajak untuk tidak mematuhi peraturan perpajakan, membuat
adanya perlawanan pajak yang mereka berikan. Perlawanan terhadap pajak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan
pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai
hubungan erat dengan struktur ekonomi, sedangkan perlawanan aktif adalah
semua usaha dan perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus)
dengan tujuan untuk menghindari pajak. Perusahaan akan mengupayakan cara
untuk meminimumkan pembayaran pajaknya baik secara legal maupun ilegal.
Penghindaran pajak secara legal disebut dengan tax avoidance.
Tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang masih berada didalam
bingkai perundang-undangan perpajakan. Tax avoidance adalah upaya efisiensi
beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang
bukan merupakan objek pajak (Nur, 2010). Pengertian tax avoidance atau
penghindaran pajak yang lain adalah suatu usaha meringankan beban pajak
dengan tidak melanggar undang-undang yang ada (Mardiasmo, 2002) dalam
(Budiman dan Setiyono, 2012).
Tax avoidance adalah suatu skema transaksi yang ditujukan untuk
meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelamahan
(loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Lim (2011) mendefinisikan tax
avoidance sebagai penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan
ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban
pajak. Zain (2007) menyatakan bahwa tax avoidance merupakan pengaturan untuk
meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan
akibat pajak yang ditimbulkannya. Tax avoidance bukan pelanggaran
undang-undang perpajakan karena usaha wajib pajak untuk mengurangi,
menghindari, meminimalkan atau meringankan beban pajak dilakukan dengan cara
yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak.
Tax avoidance telah membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak
yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi beban anggaran negara
(Budiman dan Setiyono, 2012). Dalam konteks perusahaan, Tax Avoidance
Sengaja dilakukan oleh perusahaan guna memperkecil besarnya tingkat
pembayaran pajak yang harus dilakukan dan sekaligus meningkatkan cash flow
perusahaan. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha
dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi
masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Dalam bukunya
perencanaan pajak (2008). Suandy memaparkan beberapa faktor yang memotivasi
wajib pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, antara lain:
No comments:
Post a Comment