Dalam jenis pungutan yang semakna dengan pajak ada beberapa nama dan
bentuk demikian pula hukumnya dalam kacamata Islam. Inilah nama-nama
tersebut :
1) Al Maks atau Adh Dharibah
Adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penariknya (Lisanul
Arob 9/217-218).
2) Al ‘Usyr
Adalaha pungutan sejenis bea cukai bagi barang yang masuk ke wilayah
kekuasaan kaum muslim dari wilayah lain.
3) Al Kharaj
Adalah pungutan yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak
yang harus ditunaikan (Ahkamul Sulthoniyyah hal.261).
4) Jizyah
Adalah pungutan yang diwajibkan bagi orang kafir dzimmi (kafir yang
hidup dibawah kekuasaan islam) sebagai imbalan atas kekufurannya
dan kewajiban ini gugur apabila yang bersangkutan masuk islam
(Ahkamul Sulthoniyyah hal.252-253).
Inilah empat jenis pungutan yang ada dalan terminilogi islam. Khusus untuk
pajak yang diterapkan dinegri ini maka lebih dekat dengan defenisi dari al maks
atau adh dharibah. Adapun al kharaj maka tidak bisa disamakan dengan PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) karena dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
perbedaan diantaranya bahwa al kharaj hanya diberlakukan kepada tanah milik
orang kafir saja. Begitu pula dengan al ‘usyr (bea cukai) yang memiliki beberapa
perbedaan dengan bea cukai yang diterapkan di negeri ini, diantaranya adalah
penerapan al’usyr hanya bagi komoditi dari pihak kafir yang negara mereka
menerapkan bea cukai terhadap komoditi dari negara muslim
No comments:
Post a Comment