Teori legitimasi merupakan sistem pengolahan perusahaan yang
berorientasi pada keberpihakan masyarakat, pemerintah, individu, dan
kelompok masyarakat. Untuk itu sebagai suatu sistem yang
mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat, operasi perusahaan
harus sesuai dengan harapan masyarakat (Sholekah & Venusita, 2014).
Teori legitimasi berfokus pada hubungan dua arah antara perusahaan
dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah
bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan norma-norma
sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat
membuat perusahaan semakin legitimate. Dalam teori legitimasi
perusahaan berusaha untuk menyesuaikan keadaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di masyarakat sehingga dapat diterima di
lingkungan eksternal karena dalam teori legitimasi menyatakan bahwa
suatu organisasi hanya bisa bertahan jika masyarakat sekitar merasa
bahwa organisasi beroperasi berdasarkan sistem nilai yang sepadan
dengan sistem nilai yang dimiliki oleh masyarakat (Sari, 2013).
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai sosial selalu berkembang di
dalam lingkungan masyarakat, untuk itu perusahaan diharapkan selalu
menyesuaikan nilai-nilai yang mereka miliki dengan nilai-nilai yang ada
di masyarakat sehingga tidak terjadi legitimasi gap di antara keduanya.
“Ada tiga alasan yang membuat terjadinya legitimasi gap, pertama: ada
perubahan dalam kinerja perusahaan tetapi harapan masyarakat
terhadap kinerja perusahaan tidak berubah, kedua: kinerja perusahaan
berubah namun harapan masyarakat tidak berubah, ketiga: kinerja
perusahaan dan harapan masyarakat terhadap kinerja perusahaan
berubah kearah yang berbeda” (Wartici dan Mahon dalam Ghozali &
Chariri, 2007)
11
Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan
masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari
perusahaan dari masyarakat. Berdasarkan teori legitimasi,
pengungkapan CSR merupakan salah satu alat komunikasi perusahaan
kepada stakeholder akan aktivitas perusahaan yang memikirkan aspek
sosial dan lingkungannya dalam pengambilan keputusan yang secara
langsung akan melegitimasi tindakan perusahaan bahwa aktivitas yang
dilakukan selama ini sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Adanya teori legitimasi ini akan memberikan landasan bahwa
perusahaan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di
masyarakat berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan
perusahaan sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik
di masyarakat maupun di lingkungan tempat beroperasi. Pengungkapan
lingkungan dinilai bermanfaat untuk memulihkan, meningkatkan dan
mempertahankan legitimasi yang telah diterima (Hadjoh & Sukartha,
2013). Oleh sebab itu program corporate social responsibility perlu
dikembangkan perusahaan, karena diharapkan akan membawa
kontribusi yang positif terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang
berada di sekitar tempat beroperasi dapat menerima keberadaan
perusahaan dengan baik dan tidak mempermasalahkan perusahaan
tersebut.
No comments:
Post a Comment