Stakeholder merupakan semua pihak yang keberadaanya sangat
mempengaruhi dan dipengaruhi perusahaan, seperti : karyawan,
masyarakat, perusahaan pesaing, dan pemerintah (Purwanto, 2011).
Menurut teori stakeholder, perusahaan adalah entitas yang beroperasi
tidak hanya untuk kepentingan bagi perusahaan itu sendiri melainkan
juga harus dapat memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Oleh sebab
itu, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan dari
stakeholder. Konsep stakeholder pertama kali dikembangkan oleh
Freeman untuk menjelaskan tingkah laku perusahaan (corporate
behaviour) dan kinerja sosial (Borghei-Ghomi & Leung, 2013).
Menurut Freeman (1984) dalam Riswari & Cahyonowati (2012)
stakeholder adalah setiap kelompok atau individu yang dapat
mempengaruhi ataupun dipengaruhi tujuan umum dari sebuah
organisasi.
Menurut Jones (1995), ada dua klasifikasi stakeholder, yaitu inside
stakeholder dan outside stakeholder. Inside stakeholder terdiri atas
orang-orang yang memiliki kepentingan dan tuntutan terhadap sumber
daya perusahaan serta berada di dalam organisasi perusahaan. Yang
termasuk ke dalam kategori inside stakeholder adalah pemegang saham
(shareholder), para manajer, dan karyawan. Sedangkan outside
stakeholder terdiri atas orang-orang atau pihak-pihak yang bukan
pemilik perusahaan, bukan pemimpin perusahaan, dan bukan juga
karyawan perusahaan, tetapi memiliki kepentingan terhadap perusahaan
dan dipengaruhi oleh putusan atau tindakan yang dilakukan oleh
perusahaan. Yang termasuk kategori outside stakeholder adalah
pemasok, pelanggan, masyarakat lokal, pemerintah, dan masyarakat
umum.
Tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya melampaui tindakan
memaksimalkan laba untuk kepentingan pemegang saham
(stakeholder), namun lebih luas lagi bahwa kesejahteraan yang dapat
diciptakan oleh perusahaan sebetulnya tidak terbatas kepada
kepentingan pemegang saham, tetapi juga untuk kepentingan
stakeholder, yaitu semua pihak yang mempunyai keterkaitan atau klaim
terhadap perusahaan (Waryanti, 2009). Mereka adalah pelanggan,
pemasok, pemerintah, masyarakat lokal, karyawan, investor, kelompok
politik, dan asosiasi perdagangan. Seperti halnya pemegang saham
memiliki hak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan, stakeholder juga memiliki hak terhadap
perusahaan (Waryanti, 2009).
Kaitannya teori dengan nilai perusahaan adalah agar segala
informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
diberikan perusahaan mengenai kinerja perusahaan kepada stakeholder
mampu berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Keputusan
manajemen harus memperhatikan stakeholder-nya untuk meningkatkan
nilai perusahaan. Perusahaan didalam melakukan aktivitas sangat
bergantung pada lingkungan dan sosial, maka sangat diperlukan
kepercayaan stakeholder serta memberikannya posisi khusus didalam
pengambilan kebijakan dan juga keputusan yang akan diambil, sehingga
dapat memberikan keberlangsungan hidup perusahaan yang menjadi
tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pada dasarnya stakeholder dapat mengendalikan atau memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi
yang digunakan perusahaan. Oleh sebab itu power stakeholder
ditentukan oleh besar kecilnya power yang dimiliki stakeholder atas
sumber tersebut (Ghozali & Chariri, 2007). Power tersebut dapat berupa
kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang
terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang
berpengaruh, kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau
kemampuan untuk mempengaruhi konsumsi atas barang dan jasa yang
dihasilkan perusahaan (Deegan, 2000 dalam Ghozali & Chariri, 2007).
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya perusahaan perlu memiliki
prioritas dan strategis. Eksistensi perusahaan dan pencapaian laba
jangka panjang merupakan prioritas perusahaan. Kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba jangka panjang hanya akan
terealisasi jika keberadaan perusahaan dapat berguna dan didukung oleh
stakeholder. Dukungan stakeholder akan terwujud jika dampak negatif
pada ranah sosial, ekonomi, dan lingkungan bukan hanya dapat
diminimalisir, tetapi justru dapat memberikan dampak positif yang
besar bagi stakeholder (Nudrizal, 2011).
Shidharta (2010) dalam Gantino (2016) menjelaskan bahwa dalam
teori stakeholder pelaksanaan CSR tidak hanya dihadapkan kepada
pemilik atau kepada pemegang sahamnya saja, tetapi juga terhadap para
stakeholder yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan
perusahaan. Mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta
kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Penerapan CSR
yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk konsistensi perusahaan
dalam memperhatikan kepentingan para stakeholder, dan diharapkan
mampu menjaga stabilitas perusahaan untuk jangka panjang sehingga
mutlak CSR harus dilakukan apabila perusahaan ingin eksis untuk
jangka waktu yang lama
No comments:
Post a Comment