Saturday, September 7, 2024

Indikator Kinerja Pegawai

 


Indikator kinerja sangat penting bagi organisasi. Indikator kinerja
merupakan ukuran yang digunakan sebagai kriteria untuk menilai keberhasilan
yang diraih pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Indikator kinerja menggambarkan tingkat kesuksesan pegawai
dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), indikator yang menjadi penilaian
kinerja PNS ada dua, yakni:

  1. Hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai
    (SKP). SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
    PNS yang harus dicapai setiap tahun. Penilaian SKP dilakukan dengan
    menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai
    Kinerja PNS
  2. Perilaku kerja. Penilaian perilaku kerja PNS, meliputi aspek: orientasi
    pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
    Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku
    kerja dalam jabatan. Penilaian perilaku kerja dalam jabatan, dilakukan oleh
    pejabat penilai kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat
    dan/atau bawahan langsung.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang
    Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), indikator kinerja individu adalah
    ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Penilaian kinerja PNS
    dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
    atau organisasi, dengan berpedoman kepada:
    a. Target, adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan
    tugas jabatan yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
    b. Capaian kinerja, adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
    c. Realisasi, adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi
    target.
    d. Perilaku Kerja, adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
    dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa indikator kinerja PNS merupakan
    hasil dari penilaian kinerja yang diukur dengan menggunakan dua cara yaitu hasil
    kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan
    penilaian perilaku kerja PNS. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang
    Penilaian kinerja PNS, peneliti menggunakan target, capaian kinerja, realisasi, dan
    perilaku kerja sebagai indikator kinerja pegawai. Indikator ini dijadikan sebagai
    acuan agar pegawai dapat bekerja sesuai target dan terus meningkatkan
    kemampuan kinerjanya

No comments:

Post a Comment