Dalam bahasa inggris, kata “independence” atau kemandirian
mempunyai makna kondisi atau keadaan dimana suatu individu atau
sekelompok dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain di dalam
menentukan putusan dan mempunyai sikap percaya diri (Chaplin dalam
Setiadji, 2021). Untuk mencapai kemandirian industri pertahanan tidak
cukup menghasilkan alat pertahanan saja karena kemandirian juga
mencakup kemampuan untuk membeli, menggunakan, merawat, dan
membuat alat pertahanan (Karim, 2014).
Suatu negara yang berkeinginan untuk mencapai kemandirian
pertahanan perlu menerapkan model kemandirian. Kemandirian juga diukur
dari beberapa hal (Andi dalam Setiadji, 2021), seperti:
a. Kemampuan negara yang dapat berkuasa atas teknologi militer
yang diperlukan dalam pembuatan sistem senjata;
b. Kemampuan keuangan nasional untuk memproduksi sistem
senjata; dan
c. Kemampuan industri nasional dalam produksi sistem senjata
dalam negeri.
Kemampuan-kemampuan tersebut akan terwujud apabila suatu
negara memiliki kapasitas teknologi sekitar 70 persen dan produksi sistem
senjata dan keuangan. Kemampuan ini harus diterapkan suatu negara yang
berkomitmen untuk fokus menanamkan modalnya di industri pertahanan,
terutama dengan usaha mendapatkan transfer teknologi militer dari
produsen senjata yang mapan (Andi dalam Setiadji, 2021). Negara harus
bisa menyempurnakan rencana strategis dan komitmen jangka panjang
apabila ingin mencapai kemandirian pertahanan. Selain itu, terwujudnya
kemandirian pertahanan tidak terlepas dari beberapa aspek, yaitu:
a. Pemerintah berpihak pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) industri pertahanan;
b. Pemerintah konsisten terhadap kebijakan pelakasanaan
pembangunan kekuatan pertahanan pertahanan, termasuk
keberlanjutan pengadaan alutsista;
c. Ketersediaan anggaran atau budget jangka panjang yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan seluruh program
pengembangan industri pertahanan;
d. Adanya kerjasama yang baik antara industri pertahanan,
perencana anggaran, pembangun kekuatan dan pengguna alat
utama sistem senjata;
e. Kemampuan BUMN dan BUMS industri pertahanan harus
ditingkatkan; dan
f. Aturan dan kontrak pengadaan yang mengikat harus ditata agar
dapat mementingkan industri dalam negeri termasuk proses
imbal dagang, ofset dan kandungan lokal
No comments:
Post a Comment