Kesehatan adalah penentu mutu kehidupan manusia dan
mempengaruhi kehidupan manusia, hal ini menunjukan bahwa kesehatan
merupakan hal yang sangat penting. Menurut World Health Organization
(WHO) tahun 2016, definisi kesehatan di definisikan sebagai suatu
keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial, tidak hanya merupakan
terbebas dari penyakit, kesehatan membuat manusia dapat atau bias
bertahan hidup dan beraktivitas serta berpengaruh langsung terhadap
kualitas hidup dan produktivitas manusia baik secara sosial dan ekonomis.
(Sultan & Gorontalo, 2020).
Derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat dengan melakukkan
beberapa hal, salah satunya adalah pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan adalah untuk menjaga dan meningkatkan derajat
kesehatan, pencegahan dan mengobati penyakit serta memulihkan
kesehatan yang sasarannya terhadap individu atau perorangan, keluarga,
kelompok serta masyarakat kemudian dapat diselenggarakan secara sendiri
atau bersama-sama dalam satu oganisasi (Kepmenkes
No.128/Menkes/II/2004). (Sadli & Vionita, 2021).
Kecelakaan kerja kerap terjadi di tiap pekerjaan, ILO (International
Labour Organization) mencatat bahwa setiap tahun sebanyak dua juta
pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja yang disebabkan oleh
faktor kondisi tidak aman (unsafe condition), perbuatan tidak aman (unsafe
act) kelelahan kerja dan sebagainya.(Sadli & Vionita, 2021).
Peraturan Menteri Kesehatan No.100 Tahun 2015 menyatakan
dalam tujuan umum pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan adalah
meningkatnya kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya peningkatan
kesehatan, masyarakat pekerja dapat melakukan pencegahan penyakit
akibat kerja, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
mandiri atau sendiri.
Hal ini senada dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan jug dijelaskan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan
agar pekerja terlindungi, dapat hidup sehat serta terbebas dari ganguan
kesehatan serta pengaruh buruk yang di lingkungan pekerjaannya.
(Mansyur, 2018).
Kesehatan kerja adalah upaya mempertahankan dan meningkatkan
derajat kesehatan fisik, mental dan kesejahteraan social semua pekerja
yang setinggi-tingginya. Mencegah gangguan kesehatan yang disebabkan
oleh kondisi pekerjaan; melindungi pekerja dari faktor risiko pekerjaan
yang merugikan kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam
suatu lingkungan kerja disesuaikan dengan kapabilitas fisiologi dan
psikologinya, dan disimpulkan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia
dan setiap manusia kepada pekerjaannya. (Yasinta et al., 2018).
No comments:
Post a Comment