Saturday, September 7, 2024

Keselamatan Kerja dan P3K

 


Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K)
dianjurkan sebagai berikut:

  1. Status kesehatan pekerja harus diperiksa secara rutin dan teratur
  2. Karyawan yang berusia di bawah 18 tahun harus menjalani pengawasan
    kesehatan khusus
  3. Setiap catatan kesehatan karyawan harus disimpan untuk referensi
  4. Rencana (organisasi K3, P3K, peralatan, alat komunikasi) harus dikembangkan
    dan disiapkan sebelum pekerjaan dimulai dan tersedia di lokasi proyek.
  5. Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) harus dilakukan oleh dokter atau
    tenaga medis terlatih
  6. Kotak P3K seperti perban, disinfektan, plester, gunting, dan perbekalan
    kesehatan harus tersedia dalam kondisi yang cukup di lokasi proyek.
  7. Ambulans dan peralatan penyelamatan harus tersediaPetunjuk/Informasi harus
    dipasang di papan buletin.

No comments:

Post a Comment