Penelitian dari Bebchuk dan Neeman (2005) menunjukkan bahwa transaksi insider di dalam perusahaan yang kepemilikannya terkonsentrasi di keluarga menggunakan aset dari perusahaan untuk kepentingan pribadi, salah satu penggunaan aset perusahaan ialah untuk mempengaruhi politisi dan birokrat untuk tetap menjaga perlindungan investor yang rendah. Dengan perlindungan investor yang tetap rendah maka pemegang saham pengendali akan dapat terus memanfaatkan pemegang saham minoritas melalui ekspropriasi. Selain melalui perlindungan investor yang lemah, penerapan tata kelola juga dipengaruhi oleh transparansi dari perusahaan yang terkoneksi politik. Leuz dan Gee (2006) memiliki argumen bahwa koneksi politik dapat menjadi substitusi bagi pinjaman dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik dapat memperoleh akses pembiayaan hutang (Amelia 2013).
Menurut Leuz dan Gee (2006) efek substitusi ini membuat tingkat transparansi dari perusahaan akan lebih buruk akibat dari tidak perlunya mengikuti keperluan pelaporan dan transparansi sesuai dengan standar pembiayaan dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik akan membiarkan transparansi seadanya dan mendapatkan pembiayaan hutang akibat koneksi politik yang dimilikinya. Perusahaan yang terkoneksi politik akan memanfaatkan kontrol yang dimilikinya untuk melakukan lobi politik agar standar, aturan, dan penegakan atas tata kelola perusahaan tetap di posisi status quonya, posisi tidak maksimal (Haque, Arun, dan Kirkpatrick 2011). Selain itu perusahaan yang memiliki koneksi politik, tingkat transparansinya akan menjadi lebih rendah karena transparansi tidak dinilai menjadi sebuah nilai tambah akibat telah mendapat akses pembiayaan dari koneksi politiknya (Leuz dan Gee 2006).