Friday, July 19, 2019

Segmentasi Pasar (skripsi dan tesis)

Segmentasi pasar menurut Cravens dan Piercy (2006) merupakan proses yang menempatkan pembeli pada suatu pasar produk ke dalam sub kelompokk sehingga anggota dari setiap segmen menunjukkan respon yang samaatau mirip terhadap strategi pemosisian tertentu. Kesamaan pembeli ini diindikasikan oleh jumlah dan frekuensi pembelian, loyalitas tehadap suatu merek,bagaimana produk digunakan dan beberapa ukuran lainnya.
McDonald dan Dunbar (2004) mendefinisikan segmentasi sebagai proses membagi konsumen menjadi kelompok yang berbeda atau segmen, dimana konsumen yang mempunyai karakteristik yang sama mempunyai kebutuhan yang sama. Dengan melakuan ini, setiap orang bisa ditargetkan dan dijangkau dengan bauran pemasaran yang berbeda.
Menurut Walker, Boyd, Mullins dan Larranche (2003) dalam bukunya "Marketing Strategy - A Decision Focused Approach" :
"Market segmentation is the process by which a market devided into distinct subsets of customers with similar needs and characteristics that lead them to respond in similar ways to particular product offering an marketing program."
"Segmentasi pasar adalah proses mengkotak-kotakkan konsumen yang memiliki kesamaan kebutuhan dan atau kesamaan karakter yang memiliki respon yang sama dalam melihat suatu penawaran produk tertentu dan program pemasaran."
Segmentasi saat ini menjadi semakin penditng di dalam perkembangan suatu strategi pemasaran, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
  1. Pertumbuhan populasi yang semakin lambat dan banyaknya produk yang sudah mature. Situasi ini menyebabkan kompetisis yang semakin ketat diantara perusahaan-perusahaan untuk mencari laba/keuntungan melalui peningkatan pangsa pasar ataupun perluasan merk.
  2. Berubahnya status sosial dan ekonomu dari masyarakat sebagai akibat dari peningkatan tarag hidup, tingkat pendidikan yang lebih baik, dan perubahan gaya hidup.
Menurut Kasali (2007), segmentasi pasar juga memberikn beberapa keuntungan sebagai berikut :
  1. Organisasai dapat mengembangkan produk atau jasa baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar
  2. Segmentasi pasar membantu organisasi untuk mendesain program pemasaran yang lebih efektif untuk menjangkau konsumen yang homogen.
  3. Segmentasi pasar juga membantu untuk melakukan alokasi dari sumber-sumber pengkasilan pemasaran.
  4. Organisasi dapat menemukan peluang pasar yang baru
  5. Menentukan strategi komunikasi yang efektif dan efisien.
Dodd dan Bigotte dalam Thomasn dan Pickering (2003) menunjukkan bahwa mensegmentasi pasar bisa menghasilkan efisiensi, diantaranya : biaya bisa menurun, sementara efektifitas dengan periklanan dan promosi bisa meningkat.

Strategi Pemasaran (skripsi dan tesis)

Menurut Kotler (2007) juga memberikan definisi strategi pemasaran sebagai berikut: “ marketing strategy defines the board principles by which the business unit expect to achieve its marketing objectives in a target market. Its consist of basic decisions on total marketing expenditure, marketing mix and marketing llocation.”
Ahli ekonomi Indonesia, Assauri (2009) mengatakan: “ Strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan dan aturan yang memberi arah kepada usaha-usaha pemasasran dari waktu ke waktu, pada masing-masing tingkatan danacuan serta alokasinya, terutama sebagai tanggapan perusahaan yang selalu berubah.
Dengan pengertian diaas, penentuan strategi pemasaran harus didasarkan atas analisa keunggulan (strenght) dan kelemahan (weakness) perusahaan, selain analisa kesempatan (opportunity) dan ancaman (threats) yang dihadapi perusahaan di lingkungannya. Dengan demikian strategi pemasaran yang tepat dan cepat, tujuan perusahaan untuk meningkatkan volume penjualan dan memperluas daerah pemasarannya akan dapat dicapai.

Manajemen Pemasaran (skripsi dan tesis)

Manajemen pemasaran merupakan usaha sadar untuk menghasilkan pertukaran yang diinginkan dalam pasar yang dituju. Agar dapat mencapai tujuan tersebut, perlu didasari filosofi yang matang untuk pemasaran yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Terdapat beberapa pengertian mengenai pemasaran yang dikemukakan oleh pakar pemasaran dilihat dari sudut tinjauan yang berbeda, diantaranya yaitu :
  • Menurut Kotler (2007): “ Marketing is a social and managerial process by which individuals and groups obtain what they need and want through creating, offering and exchanging products of value with others.
  • Ahli pemasaran Schoell dan Guiltinan (1995) mendefinisikan pemasaran adalah : “Marketing is the process of planning and executing the conception, pricing, promotion and sevices to create exchanges that satisfy individual and organizational objectives”
Menurut Kotler (2007) konsep pemasaran yang mendasari cara organisasi melakukan pemasarannya ada 6 :
  1. Konsep berwawasan produksi
Konsep ini berpendapat bahwa konsumen akan memilih produk yang mudah didapat dan murah harganya.
  1. Konsep berwawasan produk
Konsep ini berpendapat bahwa produk yang bermutu, kinerja dan hal-hal inovatif lainnya yang akan dipilih oleh konsumen.
  1. Konsep berwawasan penjualan
Konsep ini berpendapat bahwa konsumen enggan untuk membeli dan harus didorong supaya membeli, terkecuali perusahaan yang menjalankan suatu usaha promosi dan penjualan efektif untuk merangsang pembelian
  1. Konsep berwawasan pemasaran
Konsep ini berpendapat bahwa kunci untuk mencapai tujuan perusahaan terdiri dari penentu kebutuhan dan keinginan pasar serta memberukan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektid dan efisien, dibandingkan kompetitor. Konsep ini bersandar pada empat pilar utama, yaitu pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran yang terkoordinir serta keuntungan.
  1. Konsep berwawasan konsumen
Konsep ini beranggapan bahwa untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan harus berfokus pada kebutuhan dan keinginan konsumen serta dapat menaikkan loyalitas konsumen
  1. Konsep berwawasan pemasaran bermasyarakat
Konsep ini beranggapan bahwa tugas perusahaan adalah menentukan kebutuhan, keinginan serta kepentingan pasar sasaran dan memenuhinya dengan lebih efektif serta lebih efisien dibandingan dengan kompetitor dengan cara mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

Thursday, July 18, 2019

Akibat wanprestasi (skripsi dan tesis)

Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:
  1. Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
  2. Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
  • Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
  • Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
  • Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
  • Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
  • Pemutusan perjanjian (ontbinding).
Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:



  1. Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
  2. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
  3. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)

Sebab dan Akibat Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut[1]:
  • Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri. Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
    1. Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
    2. Faktor keadaan yang bersifat general;
    3. Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kadaluwarsa;
    4. Menyepelekan perjanjian.
  • Adanya keadaan memaksa (overmacht). Biasanya, keadaan memaksa (overmacht) terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.
Disebutkan bahwa keadaaan terpaksa dimuat dalam pernyataan sebagai berikut:
  1. Keadaan Memaksa bersifat Objektif
 Objektif artinya benda yang menjadi objek perikatan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh siapapun. Menurut ajaran ini debitur baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa (overmacht) kalau setiap orang dalam kedudukan debitur tidak mungkin untuk berprestasi (sebagaimana mestinya). Jadi keadaan memaksa tersebut ada jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu. Oleh karena itu ukurannya “orang” (pada umumnya) tidak bisa berprestasi bukan “debitur” tidak bisa berprestasi, sehingga kepribadiannya, kecakapan, keadaanya, kemapuan finansialnya tidak dipakai sebagai ukuran, yang menjadi ukuran adalah orang pada umumnya dan karenanya dikatakan memakai ukuran objektif.
  1. Keadaan Memaksa Relatif bersifat Subjektif
Dikatakan subjektif dikarenakan menyangkut perbuatan debitur itu sendiri, menyangkut kemampuan debitur sendiri, jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur. Oleh karena yang dipakai sebagai ukuran adalah subjek debitur tertentu, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari pertimbangan “debitur yang bersangkutan dengan semua ciri-cirinya” atau dengan perkataan lain kecakapan, tingkat sosial, kemampuan ekonomis debitur yang bersangkutan turut diperhitungkan
Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu ialah :
  1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
  2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuataan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.
 Ada 4 (empat) akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut[2]:
  1. Perikatan tetap ada;
 Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
  1. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  2. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa;
  3. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 (empat) macam, yaitu[3]:
  1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  1. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
  2. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
  3. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka Hakim (Pasal 181 ayat (1) HIR).



Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itu karena ada unsur salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya Pasal 1237 KUHPerdata mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata sekarang kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.

Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Secara undang-undang, wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian pemahaman wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1. Berbuat sesuatu; 2. Tidak berbuat sesuatu; dan 3. Menyerahkan sesuatu.[1]
Ditambahkan oleh berbagai pendapat ahli menunjukkan pengertian wanprestasi yang berbeda tergatung pada cakupan bahasan itu sendiri. Menurut Salim bahwa pengertian dari wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[2] Dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa wanprestasi ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”. [3]
Menurut pernyataan Mariam bahwa wanprestasi muncul dalam kondisi dimana debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. Ditambahkan pula bahwa menurut Qirom bahwa wanprestasi itu dapat berupa[4]:
  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.



Berdasarkan uraian di atas maka pengertian wanprestasi adalah muncul dalam kondisi dimana debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karenanya wanprestasi mengandung tiga hal yaitu (1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali (2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Jenis- jenis perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, paling tidak ada 5 kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan perjanjian, yaitu:
  • Berdasarkan cara terbentuknya
Berdasarkan cara terbentuknya perjanjian dibedakan :
  1. Perjanjian konsensual yaitu merupakan perjanjian yang terjadi dengan adanya kata sepakat, antara para pihak mengenai hal-hal yang esensi atau pokok. Misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa.
b.Perjanjian riil yaitu suatu perjanjian yang untuk terjadinya selain memerlukan  kesepakatan juga harus ada penyerahan benda yang menjadi obyek perjanjian, seperti perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian pinjam pengganti;
  1. Perjanjian formal yaitu merupakan suatu perjanjian yang oleh undang-undang ditentukan harus memenuhi formalitas tertentu selain adanya kesepakatan, misalnya perjanjian perdamaian, perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis, kemudian perjanjian jual–beli tanah harus dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
Arti penting pembedaan perjanjian konsuil, riil dan formal adalah untuk mengetahui cara terbentuknya suatu perjanjian, perjanjian tersebut cukup dengan kata sepakat saja, atau kata sepakat disertai penyerahan bendanya atau obyeknya atau harus melalui formalitas tertentu.
  • Berdasarkan hak dan kewajiban para pihak.
          Berdasarkan hak dan kewajibannya perjanjian dapat dibedakan:
  1. Perjanjian sepihak yaitu suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban pada salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain hanya berupa hak, misalnya perjanjian hibah.
  2. Perjanjian timbal balik yaitu merupakan suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik ini ada yang merupakan perjanjian timbal balik yang sempurna dalam arti hak dan kewajiban para pihak saling bertimbal balik secara sempurna misalnya perjanjian jual-beli, selain itu ada perjanjian timbal balik yang tidak sempurna yang merupakan suatu perjanjian yang pada salah satu pihak timbul suatu kewajiban, sedangkan pihak yang lain juga timbl kewajiban untuk melaksanakan sesuatu namun kewajiban tersebut tidak seimbang dengan kewajiban pihak yang lain seperti dalam perjanjian pemberian kuasa.
Arti penting pembedaan antara perjanjian sepihak dengan perjanjian timbal balik adalah dalam hal pemutusan perjanjian. Pasal 1266 KUH Perdata dinyatakan “syarat batal dianggap selalu tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.” Dengan demikian jika dalam suatu perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya  atau wanprestasi, maka pihak lain senantiasa dapat menuntut pemutusan perjanjian. Hal ini tidak berlaku terhadap perjanjian sepihak, sehingga dalam perjanjian sepihak jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan wanprestasi, tuntutan untuk pemutusan perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang dalam perjanjian sepihak itu telah dicantumkan syarat batal.
  • Berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari suatu perjanjian, dapat dibedakan:
  1. Perjanjian Cuma-Cuma
 Perjanjian cuma-cuma merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lainnya tanpa menerima manfaat bagi dirinya, demikian ditentukan di dalam Pasal 1314 ayat (2) KUH Perdata, sebagai contoh perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian hibah.
  1. Perjanjian atas beban
     Perjanjian atas beban merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, demikian ketentuan yang dinyatakan di dalam Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam perjanjian atas beban selalu terdapat kontraprestasi dari pihak yang satu sebagai akibat dari prestasi pihak yang lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungan menurut hukum, sebagai contoh perjanjian ini adalah perjanjian jal-beli dan perjanjian sewa-menyewa.
Manfaat pembedaan terhadap perjanjian Cuma-Cuma dan perjanjian atas beban adalah dalam hal pembuktian terhadap debitur yang melakukan suatu perbuatan yang tidak diwajibkan, yaitu membuat perjanjian Cuma-Cuma atau perjanjian atas beban dengan pihak ketiga, sehingga perbuatan itu merugikan pihak kreditur. Guna menuntut pembatalan perjanjian tersebut, maka dalam perjanjian Cuma-Cuma kreditur cukup membuktikan bahwa pada saat perjanjian tersebut ditutup, debitur mengetahui bahwa hal itu merugikan kreditur, sedangkan dalam perjanjian atas beban, kreditur wajib membuktikan bahwa baik debitur maupun pihak ketiga untuk siapa perjanjian tersebut dilakukan mengetahui bahwa perjanjian tersebut merugikan pihak kreditur.
  • Berdasarkan tujuannya
  1. Perjanjian obligatoir 
Perjanjian obligatoir merupakan suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban saja pada kedua belah pihak, atau hanya menimbulkan perikatan saja belum memindahkan hak milik, hak mili baru perpindah jika terjadi penyerahan, misalnya perjanjian jual-beli.
  1. Perjanjian kebendaan
perjanjian kebendaan merupakan suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak milik atas benda atau obyek perjanjian, misalnya balik nama untuk jual-beli motor
Arti penting pembedaan perjanjian obligatoir dengan perjanjian kebendaan adalah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan hak milik atau hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja.
  • Berdasarkan nama dan tempat pengaturannya.
  1. Perjanjian bernama
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian yang sudah dikenal dengan nama-nama tertentu serta sudah diatur secara khusus di dalam KUH Perdata, KUHD dan peraturan khusus lainnya. Perjanjian bernama yang diatur didalam KUH Perdata adalah perjanjian-perjanjian yang ada di Buku III Bab V sampai dengan Bab XVIII, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pemberian kuasa dan lain sebagainya, sedangkan yang diatur di dalam KUHD seperti perjanjian asuransi, perjanjian perseroan. Untuk perjanjian yang diatur dalam peraturan khusus seperti perjanjian pengangkutan udara ataupun koperasi.
  1. Perjanjian tidak bernama
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang belum dikenal dengan nama khusus dan belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Oleh karena itu perjanjian ini disebut sebagai perjanjian jenis baru. Perjanjian jenis baru ini ada 2 yaitu perjanjian jenis baru yang mandiri, seperti perjanjian kredit bank, dan perjanjian campuran yang merupakan perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur-unsur dari beberapa perjanjian bernama, seperti perjanjian sewa-beli, dalam hal ini ada unsur sewa-menyewa dan ada unsur perjanjian jual-beli.
Arti penting pembedaan perjanjian bernama dan tidak bernama adalah berkaitan dengan ketentuan mana yang dapat diberlakukan sebagai pedoman apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaannya.
Apabila terjadi sengketa pada perjanjian bernama, maka pedoman penyelesaiannya adalah dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
  1. Ketentuan yang bersifat sebagai hukum pemaksa;
  2. Ketentuan sebagaimana ditentukan para pihak dalam perjanjian;
  3. ketentuan khusus bagi perjanjian bernama tersebut;
  4. Ketentuan umum yang terdapat di dalam Buku III KUH Perdata;
  5. Kebiasaan setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1339 KUH Perdata;
  6. Kepatutan.
         Apabila terjadi sengketa pada perjanjian jenis baru yang bersifat mandiri, maka pedoman penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan hukum yang bersifat memaksa;
  2. isi perjanjian sebagaimana ditentukan oleh para pihak;
  3. Ketentuan umum dalam Buku III KUH Perdata;
  4. Ketentuan-ketentuan dalam bagian khusus secara analogi;
  5. Kebiasaan setempat;
  6. Kepatutan