Friday, July 19, 2019
Pengertian Hukum Perdata di Indonesia (skripsi dan tesis)
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan. Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia (skripsi dan tesis)
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi "Corpus Juris Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Kemudian Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang– Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. [1]
Pada masa kemerdekaan, Adapun dasar hukum berlakunya peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masinh langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. Hanya saja dalam pelaksanannya yang menyangkut keberlakuan hukum perdata ini disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila, termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru, maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku. Contohnya masalah tanah yang telah ada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, terutama yang mengenai Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai hipotek yang masih berlaku pada mulainya berlaku undang-undang ini; begitu juga masalah Perkawinan yang telah ada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan. Ketentuan lain adalah dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 1963 yang menyatakan bebera pasal yang ada dalam KUH perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.[2]
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
- WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang– Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. [1]
Pada masa kemerdekaan, Adapun dasar hukum berlakunya peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masinh langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. Hanya saja dalam pelaksanannya yang menyangkut keberlakuan hukum perdata ini disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila, termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru, maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku. Contohnya masalah tanah yang telah ada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, terutama yang mengenai Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai hipotek yang masih berlaku pada mulainya berlaku undang-undang ini; begitu juga masalah Perkawinan yang telah ada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan. Ketentuan lain adalah dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 1963 yang menyatakan bebera pasal yang ada dalam KUH perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.[2]
Nilai Moral Notaris (skripsi dan tesis)
Profesi hukum khususnya notaris merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan perkembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur, oleh karena itu notaris di tuntut supaya memiliki nilai moral yang kuat. Hal ini juga didasari oleh lima kriteria nilai moral yang kuat mendasari kepribadian profesional hukum sebagai berikut[1] :
Disinilah kadar sepiritual seseorang di ukur, tidak hanya dengan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa saja. Seseorang harus dapat menjalani hidup dengan konsisten sesuai pemahaman misi hidup manusia sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Demikian juga dalam menjalankan profesi notaris, telah di atur dalam kode etik sebagai parameter kasat mata, detail dan jelas tentang larangan boleh dan tidak terhadap perilaku dan perbuatan notaris. Kode etik dipahami sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi tersebut. Kode etik hanya sebagai “pagar pengingat” mana yang boleh dan tidak boleh yang dinamis mengikuti perkembangan lingkungan dan para pihak yang berkepentingan[2]
- Kejujuran
- Autentik
- Bertanggung jawab.
- Kemandirian moral.
- Keberanian moral.
Disinilah kadar sepiritual seseorang di ukur, tidak hanya dengan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa saja. Seseorang harus dapat menjalani hidup dengan konsisten sesuai pemahaman misi hidup manusia sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Demikian juga dalam menjalankan profesi notaris, telah di atur dalam kode etik sebagai parameter kasat mata, detail dan jelas tentang larangan boleh dan tidak terhadap perilaku dan perbuatan notaris. Kode etik dipahami sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi tersebut. Kode etik hanya sebagai “pagar pengingat” mana yang boleh dan tidak boleh yang dinamis mengikuti perkembangan lingkungan dan para pihak yang berkepentingan[2]
Peran Notaris Dalam Hukum Waris (skripsi dan tesis)
Salah satu peran penting yang dijalankan oleh Notaris adalah mengesahkan akta otentik termasuk akta warisan. Sebagai pejabat pembuat akta, Notaris berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat otentik yang tentu saja kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dibanding dengan akta bawah tangan. Pembuatan wasiat yang dibuat dihadapan Notaris ini akan melegalkan isi dari wasiat tersebut sehingga ketika pembuatnya sudah tidak ada lagi dan wasiat itu mulai berlaku maka wasiat yang di buat di hadapan notaris tersebut menjadi alat bukti yang sah dan harus dilaksanakan. [1]
Dalam membuat wasiat (testamen), seorang Notaris memiliki wewenang beserta kewajiban yang meliputi:1) menanyakan kehendak klien; 2) memberikan pertimbangan terhadap klien akan kemauannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 3) meminta bukti kepemilikan atas harta yang akan dicantumkan dan data diri klien; 4) meminta data-data yang benar atas penerima waris; 5) membuat konsep wasiat yang akan dibuat tersebut dan melakukan pengecekan kembali kepada yang bersangkutan sebelum dijadikan sebagai akta; 6) membuat surat wasiat berbentuk akta umum; 7) membuat akta penyimpanan adanya surat wasiat olografis; Sehingga dalam perihal pembuatan testamen, Notaris berperan sebagai pihak yang independent dan tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum.[2]
Pembuatan testamen selalu diawali dengan Notaris menanyakan keinginan kliennya untuk memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime Portie (bagian mutlak) ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, kepada orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan klien, yang kemudian dilanjutkan oleh Notaris memberitahukan akibat hukumnya. Dimana pada tahap selanjutnya dilakukan sesuai jenis testamen masing-masing, dimana menurut
KUHPerdata terdapat 3 (tiga) bentuk testamen yang berupa: Pertama, Olographis Testament dimana testamen ini seluruhnya harus ditulis tangan sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisannya dan kemudian ditandatanganinya. Setelah pewaris membuat testamen maka surat tersebut dibawa ke kantor Notaris. Setelah Notaris menjelaskan akibat hukumnya, dan kliennya menyetujui dan mengetahui,Kemudian pewaris menyatakan dihadapan Notaris dengan 2 (dua) orang saksi bahwa telah dibuat testamen olographis dimana testamen tersebut akan disimpan di Notaris. Testamen tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris, dimana dalam penyerahannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
Ketiga, Geheime Testament dimana dalam testamen ini merupakan rahasia atau tertutup baik yang ditulis sendiri oleh pewaris maupun ditulis oleh orang lain (atas suruhan si pewaris) yang kemudian dibubuhi tanda tangan pewaris, maka testamen yang berisi ketetapan kehendak terakhirnya yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, tetapi ditandatangani oleh si pewaris sendiri. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan akta pengalamatan yang ditulis diatas sampul dan akta diberi nama ”akta superskripsi”, dalam akta ini Notaris yang bersangkutan harus menulis apa yang diterangkan oleh pewaris, yaitu bahwa surat tersebut berisi testamen yang ditulis sendiri atau orang lain, 6 tetapi ditandatanganinya sendiri. Setelah akta pengalamatan dibuat, maka akta tersebut harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. [3]
Disamping testamen di atas maka terdapat pembuatan waris (testamen) secara lisan dimana surat wasiat tersebut hanya dapat dilakukan apabila pewaris berada di dalam kondisi sakratul maut, maupun dalam keadaan darurat, dimana dalam pembuatan waris tersebut harus dilakukan dengan syarat minimal 2 orang saksi yang beritikad baik dan tidak ada itikad buruk. [4]
Kedudukan Notaris dalam bidang kewarisan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam diantaranya:
Dalam membuat wasiat (testamen), seorang Notaris memiliki wewenang beserta kewajiban yang meliputi:1) menanyakan kehendak klien; 2) memberikan pertimbangan terhadap klien akan kemauannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 3) meminta bukti kepemilikan atas harta yang akan dicantumkan dan data diri klien; 4) meminta data-data yang benar atas penerima waris; 5) membuat konsep wasiat yang akan dibuat tersebut dan melakukan pengecekan kembali kepada yang bersangkutan sebelum dijadikan sebagai akta; 6) membuat surat wasiat berbentuk akta umum; 7) membuat akta penyimpanan adanya surat wasiat olografis; Sehingga dalam perihal pembuatan testamen, Notaris berperan sebagai pihak yang independent dan tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum.[2]
Pembuatan testamen selalu diawali dengan Notaris menanyakan keinginan kliennya untuk memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime Portie (bagian mutlak) ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, kepada orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan klien, yang kemudian dilanjutkan oleh Notaris memberitahukan akibat hukumnya. Dimana pada tahap selanjutnya dilakukan sesuai jenis testamen masing-masing, dimana menurut
KUHPerdata terdapat 3 (tiga) bentuk testamen yang berupa: Pertama, Olographis Testament dimana testamen ini seluruhnya harus ditulis tangan sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisannya dan kemudian ditandatanganinya. Setelah pewaris membuat testamen maka surat tersebut dibawa ke kantor Notaris. Setelah Notaris menjelaskan akibat hukumnya, dan kliennya menyetujui dan mengetahui,Kemudian pewaris menyatakan dihadapan Notaris dengan 2 (dua) orang saksi bahwa telah dibuat testamen olographis dimana testamen tersebut akan disimpan di Notaris. Testamen tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris, dimana dalam penyerahannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Secara terbuka: Testamen olographis diserahkan secara terbuka, dengan dihadiri oleh pewaris, 2 orang saksi dan Notaris. Selanjutnya Notaris akan membuatkan akta penyimpanannya yang harus ditandatangani oleh pewaris, para saksi dan Notaris itu sendiri;
- Secara tertutup yaitu pewaris dihadapan Notaris dan saksi harus membubuhkan sebuah catatan pada sampulnya kemudian menyatakan bahwa sampul itu berisikan testamennya serta catatan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan kliennya. Kemudian Notaris dan dibantu oleh para saksi akan membuatkan akta penyimpanan yang harus ditandatanganinya bersama-sama dengan si yang mewariskan dan saksi-saksi;
Ketiga, Geheime Testament dimana dalam testamen ini merupakan rahasia atau tertutup baik yang ditulis sendiri oleh pewaris maupun ditulis oleh orang lain (atas suruhan si pewaris) yang kemudian dibubuhi tanda tangan pewaris, maka testamen yang berisi ketetapan kehendak terakhirnya yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, tetapi ditandatangani oleh si pewaris sendiri. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan akta pengalamatan yang ditulis diatas sampul dan akta diberi nama ”akta superskripsi”, dalam akta ini Notaris yang bersangkutan harus menulis apa yang diterangkan oleh pewaris, yaitu bahwa surat tersebut berisi testamen yang ditulis sendiri atau orang lain, 6 tetapi ditandatanganinya sendiri. Setelah akta pengalamatan dibuat, maka akta tersebut harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. [3]
Disamping testamen di atas maka terdapat pembuatan waris (testamen) secara lisan dimana surat wasiat tersebut hanya dapat dilakukan apabila pewaris berada di dalam kondisi sakratul maut, maupun dalam keadaan darurat, dimana dalam pembuatan waris tersebut harus dilakukan dengan syarat minimal 2 orang saksi yang beritikad baik dan tidak ada itikad buruk. [4]
Kedudukan Notaris dalam bidang kewarisan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam diantaranya:
- Pasal 195 ayat (1); Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang Notaris.
- Pasal 195 ayat (4); pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini, dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau dibuat secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang saksi.
- Pasal 199 ayat (2); pencabutan suatu wasiat dapat dilakukansecara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi,atau berdasarkan akta Notaris apabila wasiat yang terdahulu dibuatnya secara lisan.
- Pasal 199 ayat (3); apabila wasiat tersebut dibuat secara tertulis,maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis pula dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta Notaris.
- Pasal 199 ayat (4); apabila wasiatnya dibuat berdasarkan sebuah akta Notaris, maka akta tersebut hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris juga.
- Pasal 203 dan 204, mengenai tata cara penyimpanan surat – surat wasiat.
Sejarah dan Perkembangan Notaris di Indonesia (skripsi dan tesis)
Perjalanan Notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan bangsa dan Negara Indonesia. Pada awalnya pengaturanmengenai Notaris bersumber pada Reglement op Het Notaris in Nederlands Indie. Perkembangan kebutuhan notaris di Hindia Belanda di mulai dengan disahkannya Jacatra sebagai ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan “Batavia”). Kemudian Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Cara pengangkatan Notaris pada saat itu sangat menarik karena berbeda dengan cara pengangkatan Notaris sekarang ini. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. [1]
Pada era reformasi terjadi perubahan pada lembaga Notariat yang cukup signifikan. Pada tahun 2004 diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut dengan UUJN pada tanggal 6 Oktober 2004. Disebutkan dalam penjelasan bagian umum bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris sehingga tercipta suatu unifikasi hukum. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka Notaris tidak boleh semena-mena dalam melakukan pembuatan akta otentik tersebut, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku. Oleh karena itu maka Undang-Undang Jabatan Notaris juga mengatur tentang kewenangan, kewajiban serta larangan-larangan bagi Notaris dalam hal melakukan tindakan dalam jabatannya. [2]
Pada akhirnya kemudian mengalami perubahan kembali dengan adanya Undang-undang No 2 Tahun 2014. Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [3]
Pada era reformasi terjadi perubahan pada lembaga Notariat yang cukup signifikan. Pada tahun 2004 diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut dengan UUJN pada tanggal 6 Oktober 2004. Disebutkan dalam penjelasan bagian umum bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris sehingga tercipta suatu unifikasi hukum. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka Notaris tidak boleh semena-mena dalam melakukan pembuatan akta otentik tersebut, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku. Oleh karena itu maka Undang-Undang Jabatan Notaris juga mengatur tentang kewenangan, kewajiban serta larangan-larangan bagi Notaris dalam hal melakukan tindakan dalam jabatannya. [2]
Pada akhirnya kemudian mengalami perubahan kembali dengan adanya Undang-undang No 2 Tahun 2014. Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [3]
Notaris dan Kewenangan (skripsi dan tesis)
Notaris sebagai pengemban
profesi adalah orang yang memiliki keilmuan dan keahlian
dalam bidang ilmu hukum dan kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat yang memerlukan pelayanan, maka dari pada itu secara pribadi Notaris
bertanggung jawab atas mutu jasa yang diberikannya. Sebagai pegemban misi pelayanan, profesi Notaris terikat dengan Kode Etik Notaris
yang merupakan penghormatan martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris
khususnya, maka dari itu pengemban profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri
dan tidak memihak, tidak terpacu dengan pamrih, selalu rasionalitas dalam arti
mengacu pada kebenaran yang objektif, spesialitas fungsional serta solidaritas
antar sesama rekan seprofesi.[1]
Dalam pernyataan lain
disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang
diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk
dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan
aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipanya, semuanya sepanjang
pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain. [2]
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris
adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini.” yang kemudian Undang –
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris diperbarui ke dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan
Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah “Notaris adalah Pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang ini atau berdasarkan Undang – Undang lainnya.”
Administrasi Piutang (skripsi dan tesis)
Manajemen piutang dapat dikatakan efektif apabila administrasi piutang dan sistem pengendaliannya disusun secara teratur dan terarah. Hal ini mengakibatkan seluruh piutang dapat diketahui dan dikontrol dengan baik, sehingga penyelewengan atau kebocoran dana khususnya dalam hal ini dana piutang dapat dihindari atau diminimalkan. Selain itu, juga dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada pelanggan khususnya pelanggan kredit sehingga menjadi daya tarik sendiri yang dimiliki perusahaan.
Tujuan administrasi piutang adalah :
Tujuan administrasi piutang adalah :
- Memberikan informasi penagihan untuk tepat waktu.
- Meyakinkan jumlah piutang itu memang ada, dan bukan fiktif.
- Menentukan tingkat kecairan, untuk pengelompokkan ke aktiva lancar atau aktiva lain-lain.
- Untuk mendapat dasar dalam membuat cadangan dan pengapsahan piutang.
- Untuk mengontrol apakah maksimum kredit masing-masing langganan terlampaui atau tidak.
- Sebagai sumber penelitian kondisi debitur.
- Sebagai kontrol terhadap saldo buku besar piutang.
- Membuat cadangan piutang yang dapat menunjukkan jumlah kredit-kredit kepada tiap-tiap langkah. Hal ini dapat memudahkan kita untuk mengetahui sejarah kreditnya, jumlah maksimum kredit dan keterangan lainnya yang diperlukan oleh bagian kredit.
- Menyiapkan dan mengirimkan surat pernyataan piutang.
- Membuat daftar analisa umur piutang tiap periode. Daftar ini digunakan untuk menilai keberhasilan kebijakan kredit yang dijalankan juga sebagai memo untuk mencatat kerugian piutang.
Subscribe to:
Comments (Atom)