Saturday, July 20, 2019

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku seksual (skripsi dan tesis)

Dalam realitas kehidupan ada banyak faktor yang mempengaruhi perilaku seksual. Secara umum Dariyo (2004) memandang bahwa perilaku seksual itu dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial, situasi dan kesempatan. Perilaku yang dianggap benar akan disertai dengan sikap yang mendukung perilaku tersebut dan perilaku yang dianggap salah akan disertai dengan sikap yang tidak mendukung perilaku tersebut (Asmarayasa, 2004).
Hurlock (1980) menyatakan bahwa ada dua unsur yang mempengaruhi minat dan perilaku seksual terhadap lawan jenis (heteroseksualitas). Pertama, perkembangan pola perilaku yang melibatkan anggota kedua kelompok seks. Kedua, perkembangan sikap sehubungan dengan hubungan kedua kelompok seks. Dari pernyataan tersebut kemudian disimpulkan (Hurlock dalam Widiastuti, 2004) bahwa perilaku seksual dipengaruhi oleh:
  1. Faktor internal, yaitu stimulus yang berasal dari dalam diri individu yang menimbulkan dorongan seksual pada individu. Faktor internal tersebut meliputi fisik, kognitif dan kepribadian (Sarwono, 1989).
  • Fisik. Stimulus fisik berupa fungsi alat-alat reproduksi, berkembangnya hormon-hormon yang berpengaruh pada seksualitas dan munculnya tanda-tanda seksual sekunder.
  • Kognitif. Keseluruhan kemampuan individu untuk berfikir dan bertindak secara terarah serta mengolah dan menguasai lingkungan secara efektif.
  • Kepribadian. Stimulus yang timbul akibat ketegangan mental dan kebingungan peran dalam mewujudkan jati diri atau identitas dirinya.
  1. Faktor eksternal, yakni stimulus yang berasal dari luar diri individu yang mendorong untuk memunculkan perilaku seksualnya.
  • Sosial. Konflik peran yang terjadi pada diri remaja dimana secara fisik remaja telah mencapai penampilan orang dewasa dan mengharapkan penerimaan akan peranannya sebagai orang dewasa (Berk, 2006).
  • Pendidikan seks dari orang tua. Cara pengajaran atau pendidikan yang dapat menolong remaja untuk menghadapi masalah hidup yang bersumber pada dorongan seksual (Mu’tadin, 2002).
  • Pola asuh orang tua. Pola interaksi orang tua dan anak yang meliputi cara pemenuhan kebutuhan, penanaman disiplin dan komunikasi, terlebih saat orang tua masih bersikap mentabukan pembicaraan mengenai seks dengan anak (Sarwono, 1989).

Bentuk-bentuk perilaku seksual (skripsi dan tesis)

Sarwono (dalam Asmarayasa, 2004) menjabarkan bentuk perilaku seksual sebagai berikut:
  1. Memegang tangan
    • Bergandengan tangan saat berjalan
    • Memegang tangan saat berduaan
  2. Mencium
    • Mencium pipi
    • Mencium bibir
  3. Memeluk
    • Merangkul bahu
    • Berpelukan
  4. Meraba tubuh
    • Meraba tubuh bagian atas di luar maupun di dalam pakaian
    • Meraba bagian tubuh bawah di luar maupun di dalam pakaian
  5. Menempelkan alat kelamin (petting)
    • Petting dengan berpakaian lengkap
    • Petting masih memakai pakaian
    • Petting tanpa busana
  6. Masturbasi
    • Masturbasi diri sendiri
    • Saling memasturbasi dengan pasangannya
  7. Hubungan seksual
Menurut Taufik (1994), perilaku seksual di Indonesia melalui beberapa bentuk yaitu dari mulai menunjukkan perhatian pada lawan jenis, pacaran, berkencan, lips kissing, deep kissing, genital stimulabon, petting dan sexual intercourse. Hurlock (1980) menggambarkan pola keintiman seksual dalam berkencan dan berpacaran memiliki urutan yakni, berciuman, bercumbu ringan, bercumbu berat hingga bersenggama.

Pengertian perilaku seksual (skripsi dan tesis)


Perilaku adalah segala sesuatu yang dilakukan individu secara langsung maupun tidak langsung dapat di observasi, bersifat sederhana atau kompleks dan timbul akibat adanya stimulus (Retiayu, 2003). Menurut Dariyo (2004) dalam realitas kehidupan ada banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi perilaku seseorang seperti lingkungan sosial, situasi atau kesempatan. Retiayu (2003) menyatakan seksualitas adalah dorongan untuk memenuhi kebutuhan individu akan keturunan, pernyataan cinta dan kesenangan yang terjadi akibat adanya perbedaan jenis kelamin atau sesama jenis. Seksualitas meliputi karakteristik fisik dan kapasitas untuk berperilaku seks, yang dipadukan dengan proses belajar psikososial (nilai, sikap, norma) sehubungan dengan perilaku-perilaku tersebut (Thornburg dalam Dwiardiani, 2004).
Sarwono (1994) mendefinisikan perilaku seksual sebagai upaya tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual baik dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. Perilaku seksual mencakup segala bentuk ekspresi seksual yang dilakukan oleh seseorang, untuk mencapai kepuasan seksual baik secara biologis maupun psikologis (Kinsey dkk dalam Dwiardiani, 2003). Perilaku seksual merupakan manifestasi dari dorongan seksual, baik kepada lawan jenis maupun sesama jenis yang dapat diamati secara langsung ataupun tidak langsung.

Friday, July 19, 2019

Gambaran Tenaga Kerja Malaysia (skripsi dan tesis)

TKI  yang  mencari  penyelesaian  atas  kasus  penganiayaannya  di  pengadilan  Malaysia,  menghadapi  banyak pembatasan  dan  hambatan  untuk  melanjutkan  kasusnya  ke  pengadilan  karena  proses  hukum  yang  sangat lamban; kebanyakan majikan tidak dipenjara selama menunggu; tidak memperhitungkan pertimbangan secara personal yang mempengaruhi TKI dan kesulitan dalam membuktikan kasus mereka.
Selama tahun 2006 tercatat jumlah TKI di shelter sebanyak 1.129 orang, yakni 58 orang di shelter KBRI Kuala Lumpur dan 471 orang di shelter KJRI Johor Bahru. Sebagian besar (75 %) mereka bekerja pada majikan etnis Cina.  Dari  jumlah  tersebut  (1.129 orang), kasus  terbanyak dihadapi TKI  adalah  lari dari majikan  (53,41%)  karena  berbagai  alasan,  antara  lain  kerja  terlalu  berat, majikan cerewet,  tidak  dibolehkan  beribadah,  dan  dipaksa  masak  atau  makan  babi dan sebagainya.[1]
Permasalahan  TKI  di  Malaysia,  secara  umum  terkait dengan  gaji  tidak dibayar,  perlakuan  majikan/agency  (tindak  kekerasan),  pelecehan seksual/pemerkosaan, dan masalah penyesuaian diri (psikososial). Terkait  dengan  pekerjaan,  dari  118 TKI  bermasalah   di  shelter KBRI  Kuala  Lumpur/KJRI  Johor  Bahru,  36%  menyatakan  bekerja  tanpa  batas waktu  dan  tidak  ada waktu  istirahat  (over  worked),  tidak  ada waktu  cuti  (9,3%), peralatan  kerja  tidak  memadai  (5,1%),  jenis  pekerjaan  tidak  sesuai  janji/kontrak (7,6%). Sementara itu, terdapat 38% TKW yang menyatakan over worked, tidak ada waktu cuti, peralatan kerja tidak memadai, dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai janji/kontrak (jawaban gabungan).Masalah gaji, 51,7% tidak dibayar, disusul kemudian, gaji tidak sesuai/lebih kecil (9,3%), tidak ada uang kelebihan kerja (8,5%), gaji tidak tepat  waktu  (3,4%),  gaji  diminta  agen  (2,5%)[2].
Selanjutnya  juga  terdapat  15,2%  yang menyatakan:  gaji  lebih  kecil,  tidak  ada  uang  kelebihan  kerja,  gaji tidak  tepat waktu, dan gaji diminta agen  (jawaban gabungan). Sementara  sebanyak 9,3% TKW tidak memberikan jawaban.  Perlakuan  majikan/agen,  jawaban  responden  bervariasi,  yaitu:  tidak  diberi kesempatan melakukan ibadah, khususnya yang beragama Islam (17,8%), dokumen ditahan majikan/agen  (100 %),  tidak  diberi makan  sesuai  kebutuhan  (6,8%),  tidak diberi kesempatan mengenal orang lain 5,1%. Adapun TKW yang memberikan jawaban  gabungan  sebayak  42,3%  TKW  (tidak  diberi  kesempatan  melakukan ibadah, dokumen ditahan majikan/agen, tidak diberu makan sesuai kebutuhan, tidak diberi  kesempatan  mengenal  orang  lain).  5,1%  selebihnya  tidak memberikan jawaban.
Terkait  tindak  kekerasan  fisik,  12%  responden  menyatakan  biasa  dipukul oleh majikan/agen  (bagian  kepala, muka,  badan  dan  sebagainya).  Jenis  perlakuan lain yang dialami TKI adalah dikurung bersama anjing 0,8%, dan 87,2%tidak memberikan jawaban.  Dari  aparat  KBRI/KJRI  diperoleh  informasi,  banyak  kasus  TKW  legal menjadi  ilegal,  baik  karena  ulah  TKW  (antara  lain  lari  dari majikan) maupun  ulah aparat Malaysia  (Rela)  yang  mengadakan  razia  terhadap  TKW tidak  obyektif  dan cenderung mencari kesalahan TKW. Motivasi mereka adalah mendapat  imbalan dari pemerintah.
Contoh kasus yang terselesaikan oleh KBRI dan Pemerintah Indonesia
  • Kasus kekerasan yang baru terjadi pada tahun 2006 adalah AIDA korban pembunuhan TKW asal Bogak,Sumatera Utara. Para aparat kepolisian Malaysia menangkap 6 orang tersangka yang dicurigai membunuh aida waktu bekerja dirumah majikannya. Tetapi Aida bekerja secara tidak sah dikarenakan paspor Aida telah kadaluarsa sejak 2005.[3]
  • Kasus yang paling menghebohkan adalah Kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap Siti Hajar (33), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Limbangan, Garut, Jawa Barat, telah mengundang simpati semua pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. sehingga hak – hak Siti hajar harus diperjuangkan seperti membayar gaji yang tidak diberikan selama 34 bulan,dan majikannya ditahan di pihak keamanan setempat KBRI.
  • Kasus yang serupa adalah Winfaidah,wanita asal Lampung yang juga korban penyiksaan majikannya di Penang. Sesuai keputusan Mahkamah Pengadilan Pulau Penang, sejak 8 Oktober 2009, Winfaidah dititipkan di rumah perlindungan Bukit Ledang Kuala Lumpur, dalam kurun waktu paling lama 3 bulan. Winfaidah merupakan salah satu korban  human trafficking  yang proses peradilan masih terus berjalan hingga kini. Sidang kedua terhadap tersangka majikan Winfaidah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2009.



TKI di Malaysia jika dibiarkan tanpa penyelesaian akan menyebabkan kerugian bagi kedua negara. KBRI Kuala Lumpur dalam setahun harus menampung sekitar 1.000 kasus TKI yang lari dari majikan dan sekitar 600 kasus kematian TKI di Malaysia. Itu belum termasuk data di empat Konsulat Jenderal RI di Penang, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Kuching yang diperkirakan hampir sama dengan data kasus di KBRI Kuala Lumpur

Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Adanya TKI yang bekerja di luar negeri membutuhkan suatu proses perencanaan. Perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses pengumpulan informasi secara reguler dan analisis situasi untuk masa kini dan masa depan dari permintaan dan penawaran tenaga kerja termasuk penyajian pilihan pengambilan keputusan, kebijakan dan program aksi sebagai bagian dari proses perencanan pembangunan untuk mencapai suatu tujuan.[1]
Dilihat dari prosesnya perencanaan tenaga kerja adalah usaha menemukan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi pada waktu sekarang dan mendatang serta usaha untuk merumuskan kebijaksanaa dan program yang relevan dan konsisten untuk mengatasinya.[2]
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bahwa setiap calon TKI yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan. Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
  • berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
  • berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Selain persyaratan tersebut di atas, menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen-dokumen, yaitu :
  • Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan kerja;
  • perjanjian kerja, dan
  • KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi
TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka para calon TKI wajib mengikuti serangkaian prosedur sebelum nantinya ditempatkan di luar negeri. Pada masa pra penempatan kegitan calon TKI meliputi:
  • Pengurusan SIP;
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memilki SIP dari Menteri. Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:
  1. Perjanjian kerjasama penempatan;
  2. Surat permintaan TKI dari pengguna;
  3. Rancangan perjanjian penempatan; dan
  4. Rancangan perjanjian kerja.
Dalam proses untuk mendapatkan SIP tersebut, surat permintaan TKI dari Pengguna perjanjian kerjasama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Selain itu Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahkan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.
  • Perekrutan dan seleksi;
Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:
  1. tata cara perekrutan;
  2. dokumen yang diperlukan;
  3. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
  4. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
  5. tata cara perlindungan bagi TKI.
Informasi disampaikan secara lengkap dan benar. Informasi wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
  • Pendidikan dan pelatihan kerja;
Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan. Dalam hal TKI belum memiliki kompetensi kerja pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan penddikan dan pelatihan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dimaksudkan untuk:
  1. membekali, menempatkan dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
  2. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
  3. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahas negara tujuan; dan
  4. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan. Pendidikan dan pelatihan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan kerja.
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  • Pengurusan dokumen;
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI barus memiliki dokumen yang meliputi:
  1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. visa kerja;
  8. perjanjian penempatan kerja;
  9. perjanjian kerja, dan
  10. KTKLN
  • Uji kompetensi;
  • Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
Tugas PAP adalah memberikan materi tentang aturan negara setempat. Perjanjian kerja (hak dan kewajiban TKI), serta pembinaan mental dan kepribadian. Adanya PAP ini diharapkan TKI sudah siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul kemudian.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pendalaman terhadap:
  1. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
  2. materi perjanjian kerja.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Adanya persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dengan perencanaan tenaga kerja akan memudahkan pemerintah maupun calon TKI dalam memecahkan persoalan mengenai ketenagakerjaan termasuk perlindungan kepada calon TKI, baik waktu sekarang maupun yang akan datang. Sehingga hal itu akan memudahkan pemerintah melalui Instansi yang tekait dalam hal ini Dinsosnakertrans maupun masyarakat dalam mengambil suatu kebijaksanaan guna mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai termasuk perlindungan calon TKI yang bekerja di luar negeri.

Hak dan Kewajiban calon TKI/TKI (skripsi dan tesis)


Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
  • Bekerja di luar negeri;
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  • Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  • Memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
  • Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  • Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
  • Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
  • Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
  • Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  • Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
  • Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (skripsi dan tesis)

Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut  pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sementara, dalam Pasal 1 Kep. Menakertrans RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negara tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.
Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.