Kebijakan Deviden (skripsi dan tesis)
Dividen adalah pembagian laba kepada
pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Selanjutnya Menurut
Tangkilisan dan Hessel (2003), “Dividen adalah bagian dari laba bersih yang
dibagikan kepada para pemegang saham (pemilik modal sendiri, equity)”.
Sedangkan menurut Stice (2004) dividen sebagai pembagian laba kepada para
pemegang saham perusahaan sebanding dengan jumlah saham yang dipegang oleh
masing-masing pemilik. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang
tersedia bagi perusahaan.
Dividen dibagikan kepada para pemegang saham
sebagai keuntungan dari laba perusahaan. Jika perusahaan memutuskan untuk
membagi keuntungan dalam dividen, maka semua pemegang saham mendapatkan haknya
yang sama. Dividen ditentukan berdasarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan jenis pembayarannya tergantung kepada kebijakan pemimpin.
Berdasarkan bentuk dividen, menurut Darmaji dan Fahrudin (2001),
dividen dibagi menjadi yaitu:
a.
Dividen tunai (Cash Dividend)
Dividen jenis ini dibagikan dalam bentuk kas atau uang
tunai. Dividen tunai paling umum dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang
saham.
b.
Dividen saham (Stock Dividend)
Pembayaran dividen dalam bentuk saham yaitu berupa
pemberian tambahan saham kepada para pemegang saham dalam jumlah saham yang
sebanding dengan saham yang dimiliki.
c.
Dividen properti (Property
Dividend)
Dividen ini dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk
aktiva tetap dan surat-surat berharga.
d.
Dividen likuidasi (Liquidating
Dividend)
Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai
akibat dilikuidasinya perusahaan.
Kebijakan dividen merupakan suatu keputusan
untuk menginvestasikan kembali laba yang diperoleh dari hasil operasi
perusahaan atau untuk membagikannya kepada pemegang saham (investor). Menurut
(Sadalia, 2010), pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham diputuskan oleh
dewan komisaris. Komisaris umumnya mengadakan pertemuan untuk menentuan jumlah
dividen yang akan dibayar, dalam menentukan jumlah dividen yang akan dibagikan
perlu mengevaluasi posisi keuangan periode yang lalu dan posisi yang akan
datang.
Menurut Martono dan Agus Harjito (2010), kebijakan dividen
(dividend policy) merupakan keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan
pada akhir tahun akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen atau
akan ditahan untuk menambah modal guna pembiayaan investasi di masa yang akan
datang.
Terdapat beberapa teori yang dapat digunakan
sebagai landasan dalam membuat kebijakan yang tepat bagi perusahaan. Brigham
dan Houston (2011) menyebutkan beberapa teori kebijakan dividen yaitu:
a. Dividen Irrelevant Theory
Teori ini beranggapan bahwa kebijakan dividen tidak
berpengaruh terhadap harga saham (nilai perusahaan) maupun terhadap biaya
modalnya. Kebijakan dividen yang satu sama baiknya dengan kebijakan dividen
yang lain. Dijelaskan bahwa pendukung utama teori ketidakrelevan ini adalah
Miller dan Modiglani.
Mereka menggunakan asumsi, tentang ketiadaan pajak dan
biaya pialang. Leverage keuangan tidak memiliki pengaruh terhadap biaya modal,
investor dan manajer mempunyai informasi yang sama tentang prospek perusahaan,
distribusi laba ke dalam bentuk dividen atau laba ditahan tidak mempunyai biaya
ekuitas perusahaan dan kebijakan capital budgeting merupakan kebijakan yg
independen terhadap kebijakan dividen.
b. Bird-in-The Hand Theory
Menurut Brigham dan Houston (2011), teori ini dapat
dijelaskan dengan menggunakan pemahaman bahwa sesungguhnya investor jauh lebih
menghargai pendapatan yang diharapkan dari dividen dibandingkan dengan
pendapatan yang diharapkan dari keuntungan modal karena komponen hasil dividen
risikonya lebih kecil dari komponen keuntungan modal (capital gain). Para
investor kurang yakin terhadap penerimaan keuntungan modal yang akan dihasilkan
dibandingkan dengan seandainya mereka menerima dividen, karena dividen
merupakan faktor yang dapat dikendalikan oleh perusahaan sedangkan capital gain
merupakan faktor yang dikendalikan oleh pasar melalui mekanisme penentuan harga
saham.
c. Teori Preferensi Pajak
Menurut Litzenberger dan Ramaswamy (dalam Andriyani,
2008) ada tiga alasan yang berkaitan dengan pajak untuk beranggapan bahwa
investor lebih menyukai pembagian dividen yang rendah daripada yang tinggi,
yaitu:
1) Keuntungan modal (capital gain) dikenakan tarif pajak lebih rendah
daripada pendapatan dividen. Untuk itu, investor yang memiliki sebagian besar
saham mungkin lebih suka perusahaan menahan dan menanam kembali laba ke dalam
perusahaan. Pertumbuhan laba mungkin dianggap menghasilkan kenaikkan harga
saham, dan keuntungan modal yang pajaknya rendah akan menggantikan dividen yang
pajaknya tinggi.
2) Pajak atas keuntungan tidak dibayarkan sampai sahamnya terjual,
sehingga ada efek nilai waktu.
3) Jika selembar saham dimiliki oleh seseorang sampai ia meninggal,
sama sekali tidak ada pajak keuntungan modal yang terutang. Karena adanya
keuntungan-keuntungan ini, para investor mungkin lebih senang perusahaan
menahan sebagian besar laba perusahaan. Jika demikian para investor akan mau
membayar lebih tinggi untuk perusahan yang pembagian dividennya rendah daripada
untuk perusahaan sejenis yang pembagian dividennya tinggi
Comments
Post a Comment