Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pada
pasal 1, defenisi desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengawasi
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Menurut
Kuncoro (2004:18) bahwa salah satu fenomena paling mencolok dari hubungan antara sistem pemerintah
daerah dengan pembangunan adalah ketergantungan pemerintah daerah yang tinggi
terhadap pemerintah pusat. Ketergantungan terlihat jelas dari aspek keuangan,
dimana pemerintah daerah kehilangan kekuasaan bertindak (local discretion) untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan
adanya campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Pembangunan
di daerah terutama fisik memang cukup pesat tetapi tingkat ketergantungan fiskal antar daerah terhadap
pusat sebagai akibat dari pembangunan juga semakin besar. Ketergantungan fiskal
terlihat dari relatif rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dominannya
transfer dari pusat walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Comments
Post a Comment