Wednesday, April 3, 2019
Definisi Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki dana dengan
pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas untuk
jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit.
Sebagaimana halnya pasar pada umumnya yang merupakan tempat pertemuan
antara penjual dan pembeli, di dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah
dana atau modal dalam bentuk saham, obligasi ataupun bentuk lain. Tempat
penawaran dan penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan bentuk institusi
(lembaga) resmi yang disebut bursa efek (Khairandy, 2010).
Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan
menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan
tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk
memperkuat modal perusahaan. Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan Jae K,
Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham
perusahaan. Adapun menurut R.J Shook pasar modal merupakan sebuah pasar
tempat dana dan modal, seperti ekuitas dan hutang, diperdagangkan (Fahmi,
Pengantar Pasar Modal, 2012).
Pengertian pasar modal berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor
60 Tahun 1998 adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan
penawaran dan permintaan dana jangka panjang dalam bentuk efek. Terdapat tiga
jenis definisi pasar modal yang dapat diuraikan sebagai berikut (Setianingrum,
2009):
1. Definisi dalam arti luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan ynag terorganisasi,
termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan
23
serta surat-surat berharga, klaim jangka panjang dan jangka pendek,
primer dan tidak langsung.
2. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan
lembagalembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit
(biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk sahamsaham, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan serta deposito
berjangka.
3. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah tempat terorganisasi yang memperdagangkan
saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa dari makelar,
komisioner dan para underwriter (penjamin).
Pengertian lain pasar modal di definisikan sebagai pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat hutang
(obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya (Bursa Efek Indonesia).
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment