Saham Syariah (skripsi dan tesis)
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal
kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak
untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep
penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
24
secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan
Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh
(www.ojk.go.id, 2017):
1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam
anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan
Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran
dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
1) perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan
barang/jasa;
3) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
4) bank berbasis bunga;
5) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
6) jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian
(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
7) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya
(haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena
zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;
dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat;
25
8) melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
(risywah);
b. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak
lebih dari 82%, dan
c. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal
lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan
lainnya tidak lebih dari 10%.
Dalam islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem
patungan (persekutuan modal) dan kekayaan, dalam istilah fiqh dikenal dengan
istilah syirkah. Pengertian syirkah adalah akad kerjasama antara kedua belah
pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu, dengan keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan, sedangkan risiko kerugian akan ditanggung bersama
sesuai porsi kontribusi yang diberikan. Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan
antara saham syariah dengan non syariah. Namun saham sebagai bukti
kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan
tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika
saham tersebut kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat
pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi
(Burhanuddin, 2008)
Comments
Post a Comment