Menurut Lapau (2010), sistem surveilans ada
beberapa unsur :
1) Tujuan sistem surveilans yaitu
membandingkan tujuan sistem surveilans yang ditemui
baik itu melalui wawancara dengan tujuan sistem
surveilans
2) Pengolahan dan analisis data yaitu menilai
apakah pengolahan dan analisis data malaria dilakukan
untuk menjawab tujuan surveilans yang telah ditetapkan.
3) Ketepatan Diagnosis yaitu Bagaimana
mendiagnosis penyakit tersebut. Untuk melihat
ketepatan diagnosis dapat dilihat dari nilai eror rate
pemeriksaan laboratorium.
4) Kelengkapan laporan
malaria yaitu persentase laporan malaria yang
seharusnya diterima atau dikirim dibandingkan dengan
kenyataan laporan malaria diterima dalam waktu
tertentu.
5) Ketepatan waktu laporan berarti waktu
laporan diterima oleh puskesmas dari polindes, pustu
dan pelayan kesehatan lainnya serta laporan dari
puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten sesuai
dengan waktu laporan yang telah disepakati atau
ditetapkan bersama.
6) Partisipasi fasilitas kesehatan
Informasi tentang kesehatan juga didapatkan atau
bersumber dari sarana fasilitas kesehatan baik
pemerintah, swasta, maupun perorangan yang
disampaikan kepada unit kerja yang bersangkutan
dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten.
7) Akses ke
pelayanan kesehatan adalah perkiraan warga
masyarakat yang dapat menggunakan pelayanan
kesehatan, yang tergantung oleh jarak, sosial ekonomi,
budaya dan lain-lain
. 8) Konsistensi yaitu data yang
dimuat di dalam laporan tersebut adalah data yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenaran pengisiannya
oleh petugas pada sumber data terutama di puskesmas
dan rumah sakit.
No comments:
Post a Comment