Hak Tanggungan (skripsi dan tesis)


Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan tidak termasuk gadai, kreditur hanya menguasai tanah dan rumah secara yuridis saja berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Debitur tetap merupakan pemegang hak tanah
yang bersangkutan yang menguasai secara yuridis dan fisik hak atas tanah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 4 tahun 1996. Menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Comments

Popular Posts