Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit (skripsi dan tesis)


Dalam rangka menyalurkan kredit, maka pihak bank akan
mensyaratkan adanya jaminan atau agunan untuk mendapatkan
fasilitas kredit tersebut kepada calon debitur yang
mengajukannya, sebagaimana penjelasan dari Pasal 8 Undangundang Nomor 10 / 1998 tentang perbankan. Hal tersebut
dilakukan untuk mengantisipasi adanya wanprestasi dari debitur,
sehingga jaminan kredit dapat berfungsi sebagai sumber dana
untuk melunasi kredit pokok dan tunggakan bunganya.
Pengertian jaminan kredit, adalah suatu bentuk
tanggungan atas pelaksanaan suatu prestasi yang berupa
pengembalian kredit berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Oleh karena itu perjanjian pengikatan jaminannya bersifat
accesoir, yaitu perjanjian yang keberadaannya dikaitkan dengan
suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit yang dibuat antara
pihak debitur dengan pihak kreditur yang bersangkutan. Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata “fides”
yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan artinya, maka
hubungan hukum antara pemberi fidusia(debitor) dan penerima
fidusia(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Debitor percaya bahwa kreditor mau
mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah
melunasi utangnya. Sebaliknya kreditor percaya, bahwa debitor
tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada
dalam kekuasaannya.
Undang-undang yang khusus mengatur hal ini adalah
Undang-undang No. 42 Tahun 1999. Istilah fidusia merupakan
istilah resmi dalam dunia hukum Indonesia.
Namun, dalam bahasa Indonesia untuk fidusia sering pula
disebut sebagai “ Penyerahan hak milik secara kepercayaan”
Pengertian fidusia menurut Undang-undang Fidusia No.
42 Tahun 1999 Pasal 1 butir (1) adalah sebagai berikut :
“ Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang
hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda”.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 42 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia. Sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan, bahwa dalam
jaminan fidusia terjadi pengalihan hak kepemilikan. Pengalihan
itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji benda yang hak
kepemilikannya dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Dalam jaminan fidusia, pengalihan hak kepemilikan
dimaksudkan semata mata sebagai jaminan bagi pelunasan
utang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh Penerima fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1). Jika didasarkan
pada Pasal 33 Undang-undang Fidusia maka setiap janji yang
memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk
memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila
debitur cidera janji, adalah batal demi hukum.
Sebagai suatu perjanjian accesoir, perjanjian jaminan
fidusia memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok;
b. Keabsahannya semata ditentukan oleh sah tidaknya
perjanjian pokok;
c. Sebagai perjanjian bersyarat maka hanya dapat dilaksanakan
jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokoknya
telah atau tidak dipenuhi.6
Adapun sifat jaminan fidusia adalah sebagai berikut :
a) Sebagai suatu perjanjian accesoir yang memiliki sifat
ketergantungan terhadap perjanjian pokoknya.
b) Sifat mendahului (droit de preference) yaitu hak
didahulukan penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dari kreditur-kreditur lain.
c) Sifat mengikuti benda yang menjadi jaminannya (droit de
suite)
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia di tangan siapapun benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Karena pendaftaran fidusia dalam Buku Daftar dilakukan
pada hari penerimaan permohonan, maka lahirnya jaminan
fidusia adalah juga tanggal diterimanya permohonan
pendaftaran. Karena pada prinsipnya tidak bisa ada 2 (dua) kali
berturut-turut atas benda jaminan fidusia yang sama, maka pada
tanggal pendaftaran tersebut adalah juga tanggal lahirnya
Jaminan Fidusia7
.
Dalam Pasal 2 Undang-undang Fidusia telah ditentukan
batas ruang lingkup untuk fidusia yaitu berlaku untuk setiap
perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan
jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3
yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-undang Fidusia
tidak berlaku terhadap:
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan
bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut
wajib didaftar.
b. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran
20 (dua puluh) meter atau lebih.
c. Hipotik atas pesawat terbang dan,
d. Gadai
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, maka
yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang
dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda
berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar,
bergerak atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
tanggungan.

Comments

Popular Posts