Jenis-jenis Jaminan (skripsi dan tesis)


Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
a. Jaminan materiil (kebendaan), yaitu jaminan kebendaan; dan
b. Jaminan imateriil (perorangan), yaitu jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan memiliki ciri-ciri “kebendaan” dalam arti
memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan
mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan pengertian jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan perorangan. Jaminan materiil adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap
siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan. Sedangkan jaminan imateriil (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Dari uraian di atas, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang
tercantum pada jaminan materiil, yaitu :
a. hak mutlak atas suatu benda;
b. cirinya mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu;
c. dapat dipertahankan terhadap siapa pun;
d. selalu mengikuti bendanya; dan
e. dapat dialihkan kepada pihak lainnya.
Unsur jaminan perorangan yaitu :
a. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
b. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
c. terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Jaminan kebendaan dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu :
a. gadai (pand), yang diatur dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata;
b. hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata;
c. credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908 Nomor 542
sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 Nomor 190;
d. hak tanggungan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4
Tahun 1996;
e. jaminan fidusia, sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 42
Tahun 1999;
Yang termasuk jaminan perorangan adalah :
a. penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
b. tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
c. perjanjian garansi.
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, maka yang masih berlaku
adalah:
a. gadai;
b. hak tanggungan;
c. jaminan fidusia;
d. hipotek atas kapal laut dan pesawat udara;
e. borg;
f. tanggung-menanggung; dan
g. perjanjian garansi.

Comments

Popular Posts