Pendaftaran Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan
14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat,
pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam
wilayah negara Republik Indonesia maupun berada di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang dibebani jaminan fidusia wajib
didaftarkan. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di
Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah RI. Tapi kini
Kantor Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di
Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah :
a. untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan;
b. memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima
fidusia terhadap kreditur yang lain.
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia adalah
sebagai berikut :
a. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia,
kuasa, atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Permohonan pendaftaran itu dengan melampirkan pernyataan
pendaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat :
1) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2) tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4) uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek
jaminan fidusia;
5) nilai penjaminan; dan
6) nilai benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia.
Permohonan itu dilengkapi dengan :
1) salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia;
2) surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk
melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
3) bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
b. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku
daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran;
c. Membayar biaya pendaftaran fidusia;
d. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama
dengan penerimaan permohonan pendaftaran;
e. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Comments
Post a Comment