Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis0
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang terdiri dari empat syarat yaitu[2]:
- Adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Comments
Post a Comment