Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (skripsi dan tesis0

.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada
2 perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999, yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian
fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Pemalsuan fidusia diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui
oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia, dipidana
dengan pidana penjaraa paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) sengaja memalsukan;
2) mengubah;
3) menghilangkan dengan cara apa pun;
4) diketahui oleh salah satu pihak;
5) tidak melahirkan jaminan fidusia.
Pemberian fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia diatur
dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu
berbunyi :
“Pemberian fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi objek fidusia, yang dilakukan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) Pemberian fidusia, yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan;
2) benda objek fidusia;
3) tanpa persetujuan tertulis;
4) penerima fidusia.

Comments

Popular Posts