Gordon Bazemore menyatakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana (SPP) anak berbeda-beda, tergantung pada paradigma sistem peradilan pidana anak yang dianut. Terdapat tiga paradigam peradilan anak yang terkenal yaitu paradigma Pembinaan Individual (
Individual treatment paradigm); Paradigma Retributif (
retributive paradigm); Paradigma Restoratif (
restorative paradigm). Dari masing-masing paradigma peradilan pidana anak ini, maka akan berlainan masing-masing tujuan yang ditonjolkan.
[1]
Tujuan sistem peradilan pidana anak juga dapat dilihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, yaitu :
SMRJJ/ The Beijing Rule, Konvensi Hak-hak Anak. Di Indonesia tujuan sistem peradilan pidana anak dapat diketahui pada UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak.
[2]
Comments
Post a Comment