Konsep Politik Luar Negeri Bebas Aktif (skripsi dan tesis)
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 5
Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri,
hubungan luar negeri dilaksanakan
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, politik
luar negeri, peraturan perundangundangan nasional dan hukum serta
kebiasaan internasional. Politik luar
negeri dalam pasal 3 dan 4, disampaikan
bahwa menganut prinsip bebas aktif
yang diabadikan untuk kepentingan
nasional dan dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif dan
antisipatif, tidak sekedar rutin dan
reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan. Maksud dari “bebas aktif”
adalah politik luar negeri yang pada
hakekatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang
bebas menentukan sikap dan
kebijaksanaan terhadap permasalahan
internasional dan tidak mengikat diri
secara apriori pada satu kekuatan dunia
serta secara aktif memberikan
sumbangan baik dalam bentuk
pemikiran maupun partisipasi aktif dalam
menyelesaikan konflik, sengketa dan
permasalahan dunia lainnya, demi
terwujudnya ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, menyampaikan: “Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita, hanya harus memilih pro Russia atau pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang lain harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara 6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). dalam menentukan kebijakan poltik luar negeri Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, menyampaikan: “Tetapi mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita, hanya harus memilih pro Russia atau pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang lain harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya”. Konsep pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara 6 M. Hatta, Mendayung Antara Dua Karang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). dalam menentukan kebijakan poltik luar negeri Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Comments
Post a Comment