Dalam rangka peningkatan transparasi kondisi keuangan, berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001, bank wajib menyusun
dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan yang salah
satunya adalah laporan keuangan publikasi bulanan. Laporah keuangan
publikasi bulanan ad adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan
laporan bulanan bank umum yang disampaikan bank kepada Bank
Indonesia dan dipublikasikan setiap bulan. Laporan bulanan bank umum
merupakan laporan keuangan bank secara individu yang merupakan
gabungan antar kantor pusat bank dengan seluruh kantor bank.
Pengumuman dilaksanakan oleh bank melalui Bank Indonesia
berdasarkan dara Laporan Bulanan Bank Umum (LBBU) yang
disampaikan kepada Bank Indonesia yang telah direklasifikasi oleh Bank
Indonesia berdasarkan standar laporan sebagaimana diatur dalam
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan dan Peruaturan Bank Indonesia
yang berlakuLaporan Keuagan publikasi bulanan bank umum sekurangkurangnya
meliputi:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
No comments:
Post a Comment