Saturday, March 21, 2020

Pengertian dan Fungsi Bank Umum (skripsi dan tesis)


Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 adalah:
a. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kreditdan atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatlan
taraf hidup rakyat banyak
b. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan utang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabahnya
14
f. Menempatkan dana pada, menjamin dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakna surat, saran telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
i. Melakukan kegiatan penitipan utnuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat
l. Menyediakam pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia
m. Melakukan kegiatan lain, misalnya: kegiatan dalam valuta asing;
melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan seperti: sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan
asuransi; dan melaukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit.
n. Kegiatan lain yang lazin dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang.

No comments:

Post a Comment