Pasar Modal Syariah (skripsi dan tesis)
Menurut Tandelilin pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan demikian pasar modal bisa juga diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.20 Sementara menurut Darmadji dan Fakhruddin pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.21 Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13) Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.23 Dalam pasar modal syariah investasi dilakukan pada sektor-sektor tertentu yang tidak dilarang dan tidak atas dasar utang, selain itu harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi, judi serta terdapat mekanisme screening perusahaan yang termasuk dalam investasi syariah.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan melalui pasar modal disebut investor. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain : (a) Memperoleh deviden, ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa keuntungan yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden; (b) Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan; (c) Berdagang, saham yang dimiliki dijual kembali pada saat harga tinggi dengan harapan adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli saham. Investor melakukan transaksi (berdagang) dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan tingkat risiko tertentu
Comments
Post a Comment