Jalan sebagai salah satu prasarana
transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan
penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya
untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan,
pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mendefinisikan
jalan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri
atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh
instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan
sendiri. Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri,
jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. Sementara itu, menurut
statusnya jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasiomal, jalan provinsi,
jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang
jalan, menyebutkan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
tol. Sedangkan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna
jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
Adapun tujuan dari adanya tariff tol yaitu
untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol itu
sendiri. Penyelenggaraan jalan tol dimaksudkan untuk :
1.
memperlancar
lalu lintas di daerah berkembang,
2.
meningkatkan
hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang
peningkatan pertumbuhan ekonomi,
3.
meringankan
beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan, dan
4.
meningkatkan
pemerataan hasil pembangunan dan keadilan
No comments:
Post a Comment