Pihak yang Terlibat dalam Pasar Modal Syariah (skripsi dan tesis)

 Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam pasar modal syariah yaitu: 
 a) Emiten, yaitu badan usaha perseroan terbatas yang menerbitkan saham untuk menambah moal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek 
b) Perantara emisi yang meliputi, Penjamin emisi, Akuntan publik, dan Perusahaan penilai 
c) Badan pelaksanaan pasar modal, adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. 
Di Indonesia, badan pelaksanaan pasar modal adalah Bapeppam (Badan Pengawas dan Pelaksanaan Pasar Modal) 
d) Bursa Efek, merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia awalnya terdapat dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Jakarta dan Bursa efek Surabaya (BES) yang di kelola oleh PT Bursa efek Surabaya. Namun, pada Desember 2007, kedua bursa tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia) 
e) Perantaran perdagangan efek, efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui 39 perantaran, yaitu makelar (broker) dan komisioner. Makelar adalah pihak yang melakukan penjualan dan pembelian efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imblan. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan
 f) Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut

Comments

Popular Posts