Pengertian dan Dasar Hukum Waris Islam (skripsi dan tesis)

 Suatu definisi biasanya dikemukakan untuk mendalami bidang yang didefisikan itu, artinya mempelajari sesuatu tak cukup hanya mengetahui definisi sesuatu itu. Begitu juga dengan hukum kewarisan, definisi-definisi yang diuraikan dibawah ini memberikan gambaran mengenai hukum kewarisan, sehingga suatu definisi merupakan langkah awal yang perlu dan penting sebelum mempelajari dan membahas tentang hukum kewarisan. Pengertian hukum kewarisan Islam atau Hukum waris Islam adalah hukum kewarisan yang diatur dalam Al-Qur‟an, Sunnah Rosul, dan Fikih sebagai hasil ijtihad para fuqaha dalam memahami ketentun Al-Qur‟an dan Sunnah Rosul. Pengertian Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris dinamakan hukum kewarisan, yang dalam hukum Islam dikenal dengan beberapa istilah seperti : faraidl, Fiqih Mawaris, dan lain-lain, yang kesemua pengertiannya oleh para fuqaha (ahli hukum fiqh) dikemukan sebagai berikut: a. Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum kewarisan adalah: 6 Suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiaptiap waris dan cara membaginya.6 b. Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Ilmu fara‟id ialah: Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah fikih dan ilmu hitung yang berkaitan dengan harta warisan dan orang-orang yang berhak yang mendapatkannya agar masing-masing orang yang berhak mendapatkan bagian harta warisan yang menjadi haknya.7 c. Ahmad Zahari, Hukum kewarisan Islam yaitu: Hukum yang mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris), barapa besar bagiannya masingmasing, kapan dan bagaimana cara peralihannya sesuai ketentuan dan petunjuk Al-Qur‟an, hadist dan ijtihad para ahli. Hukum kewarisan Islam menrut Muhammad Ali Daud adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan denan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan Islam disebut juga dengan hukum Faraidh jamak dari kata farida, erat hubungannya dengan fard yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan. Sumbernya adalah Al-Qur‟an terutama surat An-Nisa‟: 11, 12, 176 dan Hadits yang memuat Sunnah Rosul yang kemudian dikembangkan secara rinci oleh ahli hukum fikih Islam melalui Ijtihad orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ruang dan waktu, situasi dan kondisi tempat berijtihad

Comments

Popular Posts