Pengertian Harta Waris (skripsi dan tesis)
Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-mawarits kata tunggalnya al-mirats) lazim juga disebut dengan fara‟idh, yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang bermakna “ketentuan atau takdir”. Al-fardh dalam terminologi syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171 (a) dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing
Comments
Post a Comment