Pengertian Industri Kecil (skripsi dan tesis)
Industri kecil adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi, atau yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk dijual. Dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha (BPS, 2003). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia (dalam Prasetyo, 2008), industri kecil adalah suatu usaha dalam bentuk industri yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin, yang memiliki aset < Rp 200 juta atau omset Rp 1 milyar, bersifat industri keluarga, menggunakan sumber daya lokal, menerapkan teknologi sederhana dan mudah keluar masuk industri. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam RIPIKM (2002-2004), mendefinisikan industri kecil sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang maupun jasa untuk diperdagangkan secara komersial, yang mempunyai nilai kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar 1 milyar rupiah atau kurang. Berdasarkan semua pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh 5 sampai 19 orang atau rumah tangga yang mengolah bahan dasar atau bahan mentah menjadi barang setangah jadi maupun barang jadi guna untuk mendapatkan nilai barang atau nilai jual.
Comments
Post a Comment