Prinsip-Prinsip Negara Hukum (skripsi dan tesis)

 Prof. Bagir Manan, mengatakan bahwa konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dalam literatur lama pada dasarnya sistem hukum di dunia ini dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon. Menurut Thahir Azhary, 20dalam kepustakaan ditemukan lima macam konsep negara hukum yaitu: i. Nomokrasi Islam adalah konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam. ii. Rechtsstaat, adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa Kontinental, antara lain misalnya: Belanda, Jerman, Prancis. iii. Rule of Law, adalah knsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, seperti: Inggris, USA. iv. Sosialist Legality adalah konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara komunis v. Konsep Negara Hukum Pancasila adalah konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.

Comments

Popular Posts