Tujuan Konstitusi (skripsi dan tesis)

 Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau UndangUndang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: 1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya. 2. Hubungan antar lembaga Negara. 3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan. 4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta. 5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman

Comments

Popular Posts