Dewan Direksi (skripsi dan tesis)


Menurut Pasal 1 dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan dewan direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan 26 perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menurut Sutedi (2012: 122), dewan direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya suatu perusahaan tertentu. Tugas dan tanggung jawab dewan direksi adalah sebagai suatu organ, yang merupakan tanggung jawab kolegial sesama anggota dewan direksi terhadap perseroan. Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada perseroan. Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih anggota direksi akan mengikat anggota direksi lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dewan direksi diharuskan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota dewan direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya

Comments

Popular Posts