Dewan Komisaris Independen (skripsi dan tesis)


Menurut Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai tugas dan fungsi dewan komisaris dalam beberapa pasal, salah satunya pasal 1 butir 6 menjelaskan bahwa dewan komisaris adalah organisasi perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 108 UUPT, dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan dan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi dan melakukan pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 disebutkan bahwa jumlah anggota dewan komisaris minimal 3 orang atau paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Dalam pasal 110 ayat (1) menyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota dewan komisaris adalah orang perseroan yang cakap melakukan perbuatan hukum.   Dewan komisaris terdiri dari komisaris dan komisaris independen, minimal 50% dari jumlah anggota dewan komisaris adalah komisaris independen. Menurut Sutedi (2012: 148) dewan komisaris independen adalah anggota dewan yang diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya satu orang komisaris independen yang berasal dari luar perusahaan yang tidak mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan atau afiliasinya. Menurut Effendi (2009: 18), Dalam perspektif hukum terdapat acuan yang menjadi landasan adanya komisaris independen, yaitu tentang tanggung jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta adanya pedoman yang dikeluarkan Komite Nasional Good Corporate Governance sehubungan kehadiran komisaris independen yang ada diperusahaan publik. Pada prinsipnya komisaris bertanggung jawab dan berwenang untuk mengawasi kebijakan dan tindakan direksi, dan memberikan nasihat kepada direksi jika diperlukan. Dewan komisaris independen berperan sebagai penyeimbang dalam pengambilan keputusan dewan komisaris. Selain itu, dewan komisaris independen tidak hanya berperan sebagai pelengkap, karena dalam diri komisaris melekat tanggung jawab secara hukum (yuridis).

Comments

Popular Posts