Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Di Indonesia, konsep good corporate governance dikenal sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 (Lukviarman, 2016:25). Krisis yang berkepanjangan ini diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab, serta mengabaikan regulasi yang ada. Corporate governance dapat didefinisikan menjadi dua bagian yaitu, pada bagian pertama dalam arti sempit, corporate governance dapat didefinisikan sebagai suatu sistem formal akuntabilitas manajemen senior kepada pemegang saham, sedangkan pada bagian kedua dalam arti luas, corporate governance mencakup keseluruhan jaringan hubungan formal dan informal yang menyangkut sektor perusahaan dan konsekuensinya bagi masyarakat secara umum (Najmudin, 2011:49). Corporate governance adalah proses di mana perusahaan diarahkan dan dikendalikan Cadbury report (1992, dalam Lukviarman, 2016). Good corporate governance adalah sebuah peraturan yang berhubungan dengan hubungan antara manajemen, pemegang saham atau investor, kreditor, karyawan, pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) yang lain yang berkaitan dengan kewajibannya masing-masing. Good corporate governance juga memiliki prinsip yang mendasarinya yaitu GCG harus akuntabilitas, transparan, responsibilitas dan keadilan Komite Nasional Kebijakan Governance (2006, dalam meliliani, 2013). Menurut FCGI (2001, dalam Sarafina dan Saifi, 2017) tata kelola yang baik adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan 12 kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Secara teoritis, praktik corporate governance dapat meningkatkan nilai bagi berbagai pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam suatu organisasi (korporasi) dalam melakukan interaksi dengan lingkungannya (Lukviarman, 2016:51). Menurut Herawati (2008), menyatakan bahwa jika perusahaan menerapkan mekanisme Good Corporate Governance secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain: (1) mengurangi agency cost yang dikeluarkan oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen; (2) mengurangi biaya modal (cost of Capital) dengan menciptakan sinyal positif kepada para penyedia modal; (3) meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang; (4) menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan; (5) meningkatkan citra perusahaan. Selain itu, perusahaan harus memikirkan struktur yang jelas dalam governance yang berfungsi untuk mendukung corporate governance dalam suatu perusahaan secara efektif. Hal terpenting dalam penerapan GCG yaitu bagaimana cara individu atau anggota organisasi menempatkan struktur CG sehingga dapat bekerja secara optimal, sehingga efektivitasnya praktik CG sangat ditentukan oleh faktor manusia (people), pola seleksi mereka (selection), dan motif (motives) (Lukviarman, 2016:60). Menurut Shleifer dan Vishny (1997, dalam Lukviarman, 2016), menyatakan bahwa mekanisme tata kelola dibutuhkan sebagai bagian penting dalam kerangka corporate governance (CG) karena dapat memberikan jaminan (ensure) bahwa setiap investor dapat memperoleh pengembalian dari setiap invetasi yang dilakukannya. Mekanisme tata kelola dibagi menjadi dua kategori, yaitu mekanisme pengendali internal dan mekanisme pengendali eksternal. Mekanisme pengendali internal menurut Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 menganut two-tier board system (dewan dua tingkat) yang melibatkan direksi dan dewan komisaris (Lukviarman, 2016). Perangkat dewan komisaris perusahaan terpisah dan bersifat independen dari direksi. Indikator mekanisme corporate governance terdiri dari komisaris independen, dewan direksi, dan komite audit
Comments
Post a Comment